Abstract :
Umumnya banyak masyarakat di daerah-daerah Indonesia mengeluhkan
tentang pembangunan jalan yang kapasitasnya tidak sesuai dengan yang
direncanakan, misalnya kapasitas jalan yang seharusnya bertahan 5 (lima)
tahun namun pada kenyataannya hanya bertahan 1 (satu) tahun setelah
pembangunan dilaksanakan. Hal ini menyebabkan timbulnya pemikiran?pemikiran kritis dari masyarakat yang menganggap bahwa pemerintah hanya
menjadikan pembangunan infrastruktur jalan sebagai alasan agar supaya setiap
dana yang diberikan untuk pembangunan dapat di sisipkan untuk kepentingan
personal. Maka dari itu Penulis tertarik melihat bagaimana implementasi
DPRD di Kabupaten Sitaro. Skripsi ini mempunyai 2 (dua) perumusan
masalah, yakni: (1) Apakah implementasi fungsi pengawasan di DPRD
berjalan efektif dan efisien? dan (2) Bagaimana akibat hukum apabila dalam
pelaksanaan APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini peneliti menggunakan
penelitian yuridis normatif tetapi dalam dalam pelaksanaannya didukung
dengan penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data primer melalui
wawancara dengan anggota DPRD. Sumber Data yang digunakan ialah: Data
Primer dan Data Sekunder (studi kepustakaan). Hasil penelitian menjelaskan
bahwa Implementasi fungsi pengawasan di DPRD Kabupaten Sitaro berjalan
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, hal ini dikarenakan
terbukanya transparansi di depan masyarakat, berarti pemerintah daerah
mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat
atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah daerah
wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBD kepada masyarakat.
Akibat Hukum Apabila Dalam Pelaksanaan APBD yang tidak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi
Keuanga Daerah, yaitu terdapat pada Pasal 8 ayat (1) dan (2).
Kata kunci : Anggaran, Pemerintah Daerah. / In general, many people in Indonesian regions complain about road
construction whose capacity is not as planned, for example the capacity of a
road that should have lasted 5 (five) years but in fact only lasted 1 (one) year
after the construction was carried out. This has led to the emergence of critical
thoughts from the public who think that the government is only using road
infrastructure development as an excuse so that any funds given for development
can be inserted for personal gain. Therefore the author is interested in seeing
how the DPRD is implemented in Sitaro Regency. This thesis has 2 (two)
problems, namely: (1) Does the implementation of the oversight function in
DPRD run effectively and efficiently? and (2) What are the legal consequences
if the implementation of the APBD is not in accordance with statutory
provisions?The type of research used in this research is normative juridical
research but in its implementation it is supported by empirical juridical research
to obtain primary data through interviews with DPRD members. Data sources
used are: Primary Data and Secondary Data (literature study). The results of
the study explain that the implementation of the oversight function in the Sitaro
Regency DPRD is in accordance with the principles of good public governance,
this is due to the openness of transparency in front of the community, meaning
that the regional government manages finances openly, because finance belongs
to the people or public goods that must be known by the public. Local
governments are required to openly disclose APBD information to the public.
Legal Consequences If the implementation of the APBD is not in accordance
with the provisions of laws and regulations, sanctions will be imposed in
accordance with the provisions of the Minister of Finance Regulation
concerning Procedures for Submitting Regional Financial Information, which
are contained in Article 8 paragraph (1) and (2).
Keywords : Budget, Local Government, Regional People's
Representative Council.