Abstract :
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap
Debitor yang telah dinyatakan pailit tetapi masih mempunyai nilai aset lebih
besar dari pada utangnya serta penerapan asas Insolvensi dalam pembaharuan
hukum Kepailitan di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Indonesia. Keadaan Insolvensi dari Kepailitan merupakan syarat mutlak yang
seharusnya ada pada syarat-syarat Kepailitan yang ditentukan oleh UUK-
PKPU, tetapi syarat Debitor dalam keadaan Insolven tidak dicantumkan
sebagai syarat Kepailitan, sehingga suatu perusahaan sangat mudah untuk
dinyatakan pailit.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif . Data yang digunakan
adalah data sekunder berupa bahan hukum primer. Penelitian hukum normatif
(legal research) sumber bahan hukum yang berupa Peraturan perundang-
undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Undang-Undang Nomor 37
tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran
Utang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Menjadi
Undang-Undang. Teori hukum, dan pendapat para Sarjana Hukum.
Dari hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perlindungan
hukum terhadap Debitor yang telah dinyatakan pailit yakni Debitor berhak
mengupayakan mengakhiri Kepailitan atas dirinya dengan cara melakukaan
pembayaran secara berdamai dengan seluruh Kreditornya dan paling mungkin dapat dilakukan perubahan ialah diatur mengenai limitatif atau
batasan-batasan pembuktian sederhana khususnya minimal Kreditor yang
akan mengajukan pernyataan pailit haruslah mempunyai batasan minimal
utang Dalam hal Debitor masih dalam keadaan solven tetapi tidak membayar
utangnya, Kreditor dapat mengajukan gugatan perdata biasa kepada
Pengadilan Negeri. Dan kesempatan pengajuan PKPU oleh Kreditor 222
Ayat (3) menjadi pintu masuk dinyatakan Debitor dalam keadaan pailit dan
Insolven, jika rencana perdamaian diusulkan dalam proses pkpu ditolak oleh
para Kreditor, maka berdasarkan hal ini sangatlah tepat jika hak untuk
Kreditor untuk PKPU dihapuskan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Debitor Solven,
Kepastian Hukum Insolvensi dalam
Undang-Undang Kepailitan. / This study discusses legal protection for debtors who have been
declared bankrupt but still have greater asset values than their debts and the
application of the principle of insolvency in renewing bankruptcy law in
Indonesia in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension
of Debt Payment Obligations in Indonesia. The state of insolvency from
bankruptcy is an absolute requirement that should exist in the terms of
bankruptcy determined by UUK-PKPU, but the terms of a debtor in an
insolvent state are not listed as bankruptcy conditions so a company is very
easy to declare bankruptcy.
The research method used in this paper is normative legal research
with a qualitative approach. The data used is secondary data in the form of
primary legal materials. Normative legal research (legal research) sources of
legal material in the form of statutory regulations, the Civil Code, Law
Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligations
for Debt Payment, Republic of Indonesia Law Number 4 of 1998 concerning
Establishment of Regulations Government instead of Law No. 1 of 1998
concerning Amendments to the Bankruptcy Law to Become Law. Legal
theory, and opinions of Law Scholars.
From the results of this study it can be concluded that legal protection
for debtors who have been declared bankrupt, i.e. the debtor has the right to
seek to end bankruptcy for himself by making amicable payments with all
creditors and the most likely change can be made is that it is regulated
regarding limitations or simple evidentiary limitations, especially at a
minimum the creditor who will file a bankruptcy statement must have a
minimum debt limit. If the debtor is still in a solvent state but does not pay his
debts, the creditor can file an ordinary civil lawsuit with the District Court. And the opportunity to apply for PKPU by Creditors 222 Paragraph (3) is the
entry point for the Debtor to be declared insolvent and insolvent, if the peace
plan proposed in the PKPU process is rejected by the Creditors, then based
on this it is very appropriate if the Creditor's right to PKPU is about. Keywords :Legal Protection for Solven Debtors, Legal
Certainty for Insolvency