Abstract :
Penelitian ini membahas tentang kepastian hukum konten Youtube yang dapat
dikategorikan sebagai jaminan kebendaan fidusia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang
Ekonomi Kreatif dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
konten Youtube sebagai jaminan fidusia Berdasarkan hasil penelitian ini dapat
disimpulkan Youtube sebagai Jaminan Fidusia Berangkat pada pembahasan ini, konten
Youtube adalah sebuah bentuk yang disajikan mengandung isi atau makna lewat pesan-pesan yang disampaikan melalui media elektronik atau platform digital .konten
Youtube yang memiliki hak cipta belum dapat diterapkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (2)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, sehingga seiring
perkembanganya seorang Youtuber dapat menjaminkan kontenya ke Bank walaupun
hingga saat ini pengimplementasi aturan ini masih dianggap sangat lemah untuk
diterapkan.
Pendekatan normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan
hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep atau asas hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Untuk itu
diperlukan penelitian yang merupakan suatu rencana pokok dalam pengembangan
ilmu pengetahuan.Maksud penelitian ini adalah untuk mengembangkan suatu ilmu
fenomena hukum dari topik Konten Youtube sebagai Jaminan Pinjaman Bank menurut
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan Youtube sebagai Jaminan
Fidusia Berangkat pada pembahasan ini, konten Youtube adalah sebuah bentuk yang
xii Universitas Kristen Indonesia
disajikan mengandung isi atau makna lewat pesan-pesan yang disampaikan melalui
media elektronik atau platform digital.konten Youtube yang memiliki hak cipta belum
dapat diterapkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2019 Tentang Ekonomi Kreatif, sehingga seiring perkembanganya seorang Youtuber
dapat menjaminkan kontenya ke Bank walaupun hingga saat ini pengimplementasi
aturan ini masih dianggap sangat lemah untuk diterapkan. / This research discusses the legal certainty of Youtube content which can be
categorized as a fiduciary material guarantee based on Law Number 24 of 2019 and
Government Regulation Number 24 of 2022 concerning the Creative Economy and
legal protection for parties involved in Youtube content as a fiduciary guarantee.
Based on the results Of this research, it can be concluded that Youtube is a Fiduciary
Guarantee Starting from this discussion, Youtube content is a form that is presented
containing content or meaning through messages conveyed through electronic media
or digital platforms.
Youtube content that has a copyright cannot be applied according to Article 9
Paragraph (2) letter a Government Regulation Number 24 of 2022 Concerning
Regulations for Implementing Law Number 24 of 2019 Concerning the Creative
Economy so that as it develops a Youtuber can guarantee its content to the Bank even
though until now the implementation of this rule is still considered very slow ah to
apply. A normative approach is an approach based on the main legal material by
examining theories, concepts, or legal principles and laws and regulations related to
this research. For this reason, research is needed which is a basic plan for the
development of science. The purpose of this research is to develop a science of legal
phenomena from the topic of Youtube content as collateral for bank loans according
to Law Number 24 of 2019 concerning Creative Economy and Government Regulation
Number 24 of 2022 Concerning Regulations for Implementing Law Number 24 of 2019
Concerning the Creative Economy. Based on the results of this study, it can be
concluded that Youtube is a Fiduciary Guarantee.
Departing from this discussion, Youtube content is a form that is presented
with content or meaning through messages conveyed through electronic media or
digital platforms. Youtube content that has a copyright cannot be applied according
to Article 9 Paragraph (2) letter a Government Regulation Number 24 of 2022
Concerning Regulations for Implementing Law Number 24 of 2019 Concerning the
Creative Economy, so that as it develops a Youtuber can guarantee its content to the
xiv Universitas Kristen Indonesia
Bank even though until now the implementation of this rule is still considered very
weak to implement.