Abstract :
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan Orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Banyak orang mengalami tindak pidana perdagangan orang, orang-orang yang menjadi korban dalam kejahatan ini tentunya sangat dirugikan. Korban merupakan pihak yang paling menderita didalam suatu terjadinya tindak pidana, sementara korban tidak memperoleh perlindungan sebanyak yang diberikan oleh undang-undang kepada pelaku kejahatan. Kerugian yang dialami korban bukan hanya secara fisik saja, teteapi juga psikis, yang mengakibatkan trauma yang berkepanjangan. Perlindungan terhadap korban khususnya hak korban untuk memperoleh ganti rugi merupakan bagian dari hak korban dan jaminan sosial melalui pengajuan restitusi yang dibebankan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang menurut Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan buku primer: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Putusan nomor 32/pid.sus/2020/pn.rtg, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, maupun literatur lain.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian restitusi kepada korban dalam tindak pidana sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tetapi masih sangat susah untuk korban dalam mendapatkan hak restitusi, diharapkan kepada apparat penegak hukum untuk memberitahu korban dalam pelaksanaan pemberian hak restitusi atas korban. Kata Kunci : Penerapan Hak Restitusi Pada Korban Tindak
Pidana Perdagangan Orang. / Human trafficking is a modern form of human slavery. Trafficking in
Persons is also one of the worst forms of treatment as a violation of human dignity.
Many people experience the crime of trafficking in persons, the people who are
victims of this crime are of course greatly disadvantaged. The victim is the party
that suffers the most in a crime, while the victim does not get as much protection
as provided by law for the perpetrators of crime. The loss suffered by the victim is
not only physical, but also psychological, which results in prolonged trauma.
Protection for victims, especially the victim's right to obtain compensation, is part
of the victim's rights and social security through filing for restitution charged by
the perpetrators of the crime of trafficking in persons according to Law Number
21 of 2007 concerning the Eradication of Trafficking in Persons.
This research is a normative legal research with a case approach. The data used
is secondary data in the form of primary book materials: Civil Code, Law Number
21 of 2007, Government Regulation Number 7 of 2018 and Decision number
32/pid.sus/2020/pn.rtg, while legal materials secondary obtained from books, as
well as other literature.
From the results of this study it can be concluded that in granting restitution to
victims in criminal acts it has been regulated in Law Number 21 of 2007 but it is
still very difficult for victims to obtain restitution rights, it is hoped that law
enforcement officials will inform victims in the implementation of granting
restitution rights for victim. Keywords : Implementation of Interfaith Marriage in
Indonesia