Abstract :
Dalam proses peradilan pidana, penanganan yang tidak sensitif dan
kurangnya pengertian terhadap kebutuhan-kebutuhan perempuan korban
kekerasan, membuat korban stress dan gelisah berkepanjangan. Dengan
begitu, korban secara tidak langsung mengalami viktimisasi kembali atau
viktimisasi sekunder selama proses peradilan pidana. Yang menjadi
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem peradilan
hukum positif terkait viktimisasi sekunder terhadap korban pelecehan
seksual dan bagaimana analisis perlindungan hukum korban viktimisasi
sekunder berdasarkan perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan konseptual atau conceptual approach. Dengan menggunakan
data berupa bahan primer Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang
Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang
berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku maupun
literatur lain.
Hasil dari penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa dalam
kenyataannya tuntutan korban (claim) atas viktimisasi yang terjadi pada
dirinya sering kali diabaikan oleh negara. Meskipun ada beberapa
pengaturan telah terlihat dari mulai mengakomodirnya pedoman-pedoman
dalam penanganan perkara perempuan dalam proses penegakan hukum
seperti Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Perempuan Berhadapan dengan Hukum, akan tetapi pengaturan kunci
mengenai tindak pidana pelecehan seksual sendiri belum ada pengaturannya
di Indonesia. Kata Kunci : Viktimisasi Sekunder, Sistem
Peradilan Pidana, Korban. / In the process of criminal justice, insensitive handling and lack of
understanding of the needs of women victims of violence, makes victims of
prolonged stress and anxiety. In this way, victims indirectly experience re-
victimization or secondary victimization during the criminal justice process.
The formulation of the problem in this study is how the positive legal justice
system relates to secondary victimization of victims of sexual harassment
and how to analyze the legal protection of victims of secondary victimization
based on Indonesian legislation.
This research is a normative legal research with a conceptual
approach or conceptual approach. By using data in the form of primary
material from the Criminal Code, the 1945 Constitution of the Republic of
Indonesia, Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23
of 2002 concerning Child Protection, the 1945 Constitution (1945
Constitution) relating to Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights,
and secondary legal materials in the form of books and other literature The results of this study can be concluded that in reality the claims
of victims for victimization that have occurred to them are often ignored by
the state. Although there are several arrangements that have been seen from
the start of accommodating guidelines in handling women's cases in the law
enforcement process such as Perma No. 3 of 2017 concerning Guidelines
for Trying Cases of Women Against the Law, key provisions regarding the
crime of sexual harassment itself have not been regulated in Indonesia. keywords : Secondary Victimization, criminal
Justice System, Victims of Sexual
Violence