Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Sianipar, Andree Washington Hasiholan
Subject
LAW
Datestamp
2023-06-22 02:04:04
Abstract :
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga
menimbulkan hak untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Merek
dibuat tentu dengan kegunaan yang jelas.manfaat merek yang paling mudah dilihat adalah
sebagai identitas. manfaat lain dari merek, dapat dilihat dari beberapa aspek, yakni aspek
ekonomik, fungsional,dan psikologis.Pada prakteknya penerapan hak atas merek ini
sering tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang. sehingga hal ini
menimbulkan kerugian bagi pemilik merek. tindakan yang dapat menimbulkan kerugian
ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap merek. dengan dibuatnya undang undang
nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis telah ada perangkat ketentuan
hukum pidana yang berfungsi untuk melindungi pemilik merek dan konsumen dari
perbuatan curang para pemalsu/peniru yang memiliki tujuan negatif yaitu mengambil
keuntungan diatas kerugian pemilik merek dan konsumen tersebut dengan cara
memalsukan/menurut dan diperdagangkan di pasaran.Ganjaran hukuman yang akan
dikenakan kepada para pemalsu tersebut dapat berupa sanksi pidana penjara, pidana
kurungan dan denda, sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ? 102. Antisipasi terhadap
kejahatan ditengah-tengah masyarakat diantaranya dengan memfungsikan instrumen
hukum (pidana) secara efektif melalui penegakan hukum (law enforcement). Asas lex
specialis derogat legi generalis merupakan pengetahuan hukum yang melihat persoalan
hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. didalam literatur makna ini
kemudian diterjemahkan, bahwa peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum.
Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan
secara proporsional,kepastian hukum, dan kemamfaatan bagi setiap warga negara tanpa
kecuali.Tindak pidana merek sebagai kejahatan terhadap hak kekayaaan
intelektual.hukum sebagai sarana dan kontrol sosial,hukum memilih untuk berbagai
kepentingan yang dibutuhkan untuk mempertahankan dan mengembangkan peradaban
menjadi solusi atas tumpang tindihnya dari berbagai kelompok kepentingan, yaitu antara
kepentingan individual atau personal dengan kepentingan publik atau sosial. Undang
undang merek merupakan wujud suatu tujuan dan fungsi pemidanaan melindungi hak
kekayaan intelektual.
Kata Kunci :intelektual,merek,hukum pidana khusus,pidana.