Abstract :
Keluarga adalah sebuah kelompok kecil dalam sebuah masyarakat yang sangat berpengaruh sangat besar dalam sebuah perkembangan sosial dan pribadi setiap anggota keluarga. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang merupakan satu kesatuan. Kekerasan dalam rumah tangga memiliki beberapa bentuk seperti diatur Pasal 5 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah. Pada umumnya suami terkesan sebagai pelaku yang paling banyak melakukan kekerasan, tetapi bukan berarti bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak pernah dilakukan oleh isteri terhadap suami. Selama ini, undang-undang yang dibentuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga padahal tidak menutup kemungkinan korban dari kekerasannya adalah suami, baik dalam bentuk psikis maupun fisik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap suami yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia?, 2) Bagaimana implementasi pengaturan tentang kekerasan dalam rumah tangga dalam praktik hukum positif di Indonesia dimana korbannya adalah suami? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Metode penelitian yuridis normatif biasa disebut penelitian hukum doktrinal atau penelitian kepustakaan. Dari penelitian yang sudah dilakukan ditemukan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap suami yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia pada Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (2) UUD RI 1945. Pada implementasinya, UU PKDRT memakai sistem perumusan alternatif yaitu dengan ancaman pidana penjara atau denda. Bentuk perumusan ini terdapat dalam Bab VIII Pasal 44 (kekerasan fisik), Pasal 45 (kekerasan psikis), Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 (kekerasan seksual), serta Pasal 49 (penelantaran). Dari informan penelitian diperoleh data bahwa suami dengan masa waktu berumah tangga antara 1- 40 tahun 1) dalam rumah tangga sering mengalami keributan dengan berbagai alasan seperti: salah paham, komunikasi yang kurang baik, kebohongan yang dilakukan kedua pihak, beda pendapat, egoisme, kecemburuan, aktivitas remeh dirumah, perselingkuhan, mengurus anak, masalah ekonomi/materi, tingkat kesabaran yang kurang, dan juga karena seksual. 2) bentuk kekerasan verbal dengan kata-kata kasar dan kurang pantas diungkapkan kepada suami selaku rumah tangga dan pemimpin keluarga, membentak saat terjadi pertengkaran, kekerasan seperti diabaikan karena sedang dalam keadaan emosi, dicubit dan dipukul, dilempar benda tumpul, membanting barang, dan lain sebagainya. 3) dalam kekerasan rumah tangga yang dialami suami yang pernah melaporkan kepada pihak keluarga atau aparat hukum lebih kecil daripada yang tidak melaporkan dengan alasan merasa malu, serangan psikis dari keluarga pihak isteri, serangan bullying, alasan anak-anak, dan rasa sayang terhadap isteri dengan berharap akan ada perubahan kedepannya. Dalam penyelesaian kasus dalam KDRT dilaksanakan dengan litigasi dan non litigasi.
Kata Kunci: Legislatif, KDRT, dan Suami. / The family is a small group in a society that has a huge influence on the social development and personal development of each family member. Family members consist of father, mother, and children who are one unit. Domestic violence has several forms as stipulated in Article 5 of Law No. 23/2004 on the Elimination of Domestic Violence. In general, husbands seem to be the perpetrators of the most violence, but that does not mean that domestic violence has never been committed by wives against husbands. So far, the laws that have been formed provide more legal protection for wives who are victims of domestic violence, even though it does not rule out the possibility that the victim of violence is the husband, both in psychological and physical forms. The formulation of the problem in this research is 1) How is the criminal law policy towards husbands who are victims of domestic violence in Indonesia? 2) How is the implementation of the regulation on domestic violence in positive legal practice in Indonesia where the victim is the husband? This research method uses normative juridical research. The problem approach used in this research includes a statute approach, conceptual approach and case approach. Normative juridical research methods are commonly called doctrinal legal research or library research. From the research that has been conducted, it is found that the criminal law policy towards husbands who are victims of domestic violence in Indonesia is in Article 28G paragraph (1) and 28H paragraph (2) of the 1945 Indonesian Constitution. In its implementation, the Domestic Violence Law uses an alternative formulation system in the form of imprisonment or fines. This form of formulation is contained in Chapter VIII