Abstract :
ABSTRAK
Nama : Shinta Meilani Hasibuan
NIM : 2102190016
Judul : Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Prespektif Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun ujuan dari penelitian ini ada dua, yaitu pertama adalah untuk mengetahui konstruksi
Perlindungan Hukum terhadap Perempuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022; dan kedua adalah untuk mengetahui hambatan dan tantangan yang mungkin terdapat
dalam penerapan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan di dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022. Beberapa teori yang dipergunakan dalam penelitian ini antara lain adalah teori
keadilan dari Aristoteles yang diulas oleh Theo Huijbers, teori kepastian hukum dari Gustav
Radbruch, dan teori perlindungan korban atau viktimologi. Metode yang dipakai dalam penelitian
ini adalah metode yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis
terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana dalam pengumpulan bahan
penelitian ini dilakukan dengan cara library research. Hasil dari penelitian ini adalah sudah adanya
perlindungan hukum yang komprehensif, adanya pengakuan terhadap ragam tindakan kekerasan
seksual, adanya pembentukan lembaga perlindungan seperti P2TP2A, adanya peningkatan sanksi
hukum, dan adanya pemberdayaan korban.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana, Kekerasan Seksual. / ABSTRACT
Name : Shinta Meilani Hasibuan
NIM : 2102190016
Title : Legal Protection for Women in the Perspective of the Law on
the
Elimination of Sexual Violence Crimes
The objectives of this research are as follows: first, to find out the construction of Legal Protection
of Women contained in the Law No. 12 of 2022; and second, to find out the obstacles and
challenges that may exist in the application of Legal Protection of Women in Law No. 12 of 2022.
Some of the theories used in this research include Aristotle's theory of justice reviewed by Theo
Huijbers, Gustav Radbruch's theory of legal certainty, and the theory of victimology. The method
that is used in this research is the normative juridical method with the consideration that the
starting point of the research is the analysis of laws and regulations. The approach that is used
in this research is to use a legislative approach where the material gathered in this research is
done by using library research. The results of this study are the existence of comprehensive legal
protection, the recognition of various acts of sexual violence, the establishment of protection
institutions such as P2TP2A, the increase in legal sanctions, and the empowerment of victims.
Keywords: Crime, Criminal Law, Sexual Violence