Abstract :
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya melarang Debitor mengajukan
rencana perdamaian apabila dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 285, Pasal 286 dan
Pasal 292. Dengan demikian, putusan pernyataan pailit yang diakibatkan selain dari
ketentuan Pasal 285, Pasal 286 dan Pasal 291 UU Kepailitan dan PKPU, masih
tetap diperbolehkan untuk mengajukan rencana perdamaian dalam Kepailitan
sesuai dengan ketentuan Pasal 144 UU Kepailitan dan PKPU. Dalam pasal 144 UU
Kepailitan & PKPU dinyatakan setiap debitor pailit berhak untuk menawarkan
suatu perdamaian kepada semua keditornya. Artinya, perdamaian tersebut dapat
ditawarkan oleh Debitor setelah Debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Penelitian ini hendak menjawab masalah hukum berkenaan dengan kedudukan
hukum Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan setelah ditolaknya rencana
perdamaian dalam proses PKPU. Untuk menjawab masalah penelitian, penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-
undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus berupa putusan Pengadilan
Niaga Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Data yang
digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier,
yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) atau studi
dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Debitor dan Kreditor tetap
dapat mencapai perdamaian walaupun Pengadilan Niaga telah menyatakan Debitor
dalam keadaan pailit yang berasal dari PKPU. Pertimbangan hukum majelis hakim
dalam mengesahkan perdamaian PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera dalam
kepailitan yang berasal dari PKPU sebagaimana dalam Putusan No. 59/Pdt.Sus-
PKPU/2019/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
adalah hasil voting proposal perdamaian debitor pailit yang telah disetujui oleh
kreditor sesuai ketentuan Pasal 151 UU Kepailitan dan PKPU yang kemudian
dituangkan dalam suatu perjanjian perdamaian. Selain itu Pengadilan tidak
menemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian
sesuai Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pengadilan wajib
memberikan putusan tentang pengesahan perdamaian tersebut.
Kata Kunci : Debitor, Kreditor, Perdamaian. / Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligations
for Payment of Debt (PKPU) only prohibit the Debtor from submitting a
reconciliation plan if declared bankrupt based on Article 285, Article 286 and
Article 292. Thus, the decision to declare bankruptcy caused other than the
provisions of Article 285, Article 286 and Article 291 of the Bankruptcy Law and
PKPU, is still permitted to submit a reconciliation plan in bankruptcy in
accordance with the provisions of Article 144 of the Bankruptcy Law and PKPU.
Article 144 of the Bankruptcy Law & PKPU states that every bankrupt debtor has
the right to offer peace to all of his creditors. That is, the settlement can be offered
by the debtor after the debtor is declared bankrupt by the Commercial Court. This
research aims to answer legal issues regarding the legal position of debtors and
creditors in bankruptcy after the rejection of the peace plan in the PKPU process.
To answer the research problem, this study uses a type of normative legal research
with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach in the form
of a Surabaya Commercial Court decision which is legal and binding. The data
used are secondary data in the form of primary, secondary and tertiary materials,
obtained through library research or document studies. The results of this study
indicate that debtors and creditors can still reach peace even though the
Commercial Court has declared that the debtor is in a state of bankruptcy
originating from PKPU. The legal considerations of the panel of judges in ratifying
the reconciliation of PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera in bankruptcy
originating from PKPU as stated in Decision No. 59/Pdt.Sus-
PKPU/2019/PN.Niaga.Sby at the Commercial Court at the Surabaya District Court
is the result of voting for a bankruptcy debtor's settlement proposal that has been
approved by the creditor in accordance with the provisions of Article 151 of the
Bankruptcy Law and PKPU which is then set forth in a peace agreement. In
addition, the Court did not find any reasons for refusing to ratify the settlement in
accordance with Article 159 paragraph (2) of Law No. 37 of 2004 concerning
Bankruptcy and Suspension of Obligations for Payment of Debt, the court is obliged
to give a decision regarding the ratification of the settlement.
Keywords: Debtors, Creditors, Peace.