Abstract :
Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak pada hancurnya harapan
masyarakat di kota ataupun pedesaan, selain bisa mempengaruhi daya saing dan
kemajuan bangsa. Korupsi sangat berhubungan dengan kekuasaan, melalui
penyalahgunaan kekuasaan, berakibat pada perkembangan korupsi tidak mudah
diberantas, karena penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak teratur,
tidak tertib dan tidak terawasi dengan baik, bahkan kelemahan sistem check and
balances diantara ketiga kekuasaan pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif) menjadikan korupsi membudidaya. Upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi dengan mengesahkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Peran serta Kepolisian terhadap Penyidikan Tindak Pidana korupsi
ialah merupakan usaha yang ditempuh untuk penegakan hukum
pemberantasan tindak pidana korupsi. Komitmen dan kemampuan tinggi
dibutuhkan oleh penegak hukum seperti penyidik dan institusi Polri ketika
melakukan penyelidikan dan penyidikan supaya kinerja pemberantasan tindak
pidana korupsi oleh Polri lebih optimal, hal ini disebabkan belum optimalnya
penegakkan Tindak Pidana Korupsi oleh Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian.
Penelitian ini bertujuan memberikan sumbangan pemikiran dan memperkaya
konsep dan pemahaman dari teori-teori hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi
yang dilakukan pejabat negara terutama mengenai penegakkan hukum
beradasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagi pengembangan
ilmu pengetahuan, untuk memberikan gambaran serta masukan mengenai
penyidikan dalam tindak pidana korupsi oleh pihak kepolisian. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang hanya menggunakan data
sekunder sebagai data yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Adanya peran tersangka ERVAN FAJAR MANDALA
sebagaimana dibahas sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor:
1621 K/Pidsus/2013. Oleh karena perbuatan melawan hukum tersebut telah
terbukti memenuhi unsur sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal
3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU
No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 UU RI No.15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI
No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo
Pasal 64 KUHP maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berbarengan dengan tindak pidana
pencucian uang.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang,
Penyidik. / Corruption is a crime that has an impact on destroying people's hopes in cities or
rural areas, besides being able to affect the competitiveness and progress of the
nation. Corruption is closely related to power, through abuse of power, resulting
in the development of corruption which is not easily eradicated, because the
arrangement of the government administration system is not regular, orderly and
not properly supervised, even the weakness of the system of checks and balances
among the three government powers (legislative, executive and judiciary) makes
corruption entrenched. In the context of eradicating criminal acts of corruption,
Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 in conjunction with Law of
the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Eradication of
Corruption Crimes has been promulgated. The participation of the Police in
Investigating Corruption Crimes is part of the efforts taken in efforts to uphold the
law in eradicating criminal acts of corruption. It requires high capability and
commitment from law enforcers, in this case investigators and Polri institutions,
in carrying out investigations and investigations in such a way that the
implementation of the eradication of corruption by the Police can be carried out
more optimally, because the enforcement of Corruption Crimes committed by the
Police is still not optimal. Police Law Enforcement Officers. The purpose of this
research is to contribute ideas and enrich the concepts and understanding of legal
theories regarding Corruption Crimes committed by state officials, especially
regarding law enforcement based on Law no. 20 of 2001 in conjunction with Law
no. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes. For the
development of science, to provide an overview and input regarding
investigations into criminal acts of corruption by the police. This research uses
normative juridical research which only uses secondary data as data sourced
from primary legal materials and secondary legal materials. The role of the
suspect ERVAN FAJAR MANDALA as properly regulated in the Supreme Court
decision Number: 1621 K/Pidsus/2013. Because the unlawful act ha