Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada
pemegang polis yang mengalami kejadian gagal bayar oleh perusahaan asuransi jiwa di
Indonesia. Dalam situasi di mana perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi kewajibannya
terhadap pemegang polis, perlindungan hukum menjadi penting untuk memastikan pemegang
polis tetap terlindungi dan mendapatkan manfaat yang telah disepakati. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
studi kepustakaan. Data yang digunakan meliputi undang-undang, peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pemegang polis yang mengalami gagal bayar oleh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia
memiliki perlindungan hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
asuransi. Dalam penelitian ini perlindungan hukum belum mencerminkan peran dan tanggung
jawab OJK seperti pada Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan
Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang perasuransian serta peraturan-peraturan yang dibuat
sendiri oleh Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa bentuk perlindungan hukum yang seharusnya
diberikan meliputi pengaturan tentang tanggung jawab perusahaan asuransi untuk membayar
klaim yang sah, pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa antara pemegang polis dan
perusahaan asuransi, serta ketentuan mengenai pengawasan dan regulasi terhadap perusahaan
asuransi.
Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasi perlindungan hukum ini.
Beberapa tantangan tersebut antara lain adalah prosedur yang rumit dalam mengajukan klaim,
dan adanya praktik yang kurang transparan atau tidak etis dari pihak perusahaan asuransi. Oleh
karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan
pemahaman pemegang polis, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan asuransi,
serta memperkuat pengawasan dan regulasi di sektor asuransi jiwa.
Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap pemegang polis yang mengalami gagal
bayar oleh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia telah diatur dalam undang-undang asuransi.
Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasinya yang perlu ditangani. Diperlukan
upaya yang lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemegang polis, serta
memperkuat pengawasan dan regulasi untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi
pemegang polis dalam situasi gagal bayar oleh perusahaan asuransi jiwa.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Gagal Bayar, Asuransi Jiwa. / This research aims to examine the legal protection provided to policyholders who
experience non-payment incidents by life insurance companies in Indonesia. In situations where
insurance companies are unable to fulfill their obligations to policyholders, legal protection
becomes crucial to ensure that policyholders are safeguarded and receive the agreed-upon
benefits. The research utilizes a normative legal research method with a legislative and
literature review approach. The data used includes laws, regulations, court decisions, and
relevant literature. The results of the research indicate that policyholders facing non-payment
incidents by life insurance companies in Indonesia are entitled to legal protection based on
provisions outlined in insurance laws. However, the research findings suggest that the current
legal protection does not fully reflect the role and responsibilities of the Financial Services
Authority (OJK) as stipulated in Law No. 21 of 2011 on the Financial Services Authority and
Law No. 40 of 2014 on insurance, as well as the regulations set forth by the Financial Services
Authority itself. Some forms of legal protection that should be provided include regulations on
the insurance company's responsibility to honor valid claims, mechanisms for dispute resolution
between policyholders and insurance companies, as well as provisions regarding supervision
and regulation of insurance companies.
However, there are several challenges in implementing this legal protection. Some of
these challenges include complex claim procedures and instances of non-transparent or
unethical practices by insurance companies. Therefore, further steps are necessary to enhance
policyholders' awareness and understanding, improve transparency and accountability of
insurance companies, and strengthen supervision and regulation in the life insurance sector.
In conclusion, legal protection for policyholders facing non-payment incidents by life
insurance companies in Indonesia is governed by insurance laws. However, there are still
challenges in its implementation that need to be addressed. Further efforts are required to
enhance policyholders' awareness and understanding, as well as to strengthen supervision and
regulation to ensure optimal legal protection for policyholders in situations of non-payment by
life insurance companies.
Keywords: Responsibility, Non-Pay