Abstract :
Terbitnya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-X1/2013 yang pada
intinya memperbolehkan adanya peninjauan kembali yang bisa diajukan lebih dari satu kali.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud menyatakan terhadap Pasal 268 ayat (3)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 terkait Hukum Acara Pidana, yaitu ?Permintaan peninjauan
Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja?, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasca putusan
sebagaimana dimaksud telah mengakibatkan perdebatan, disatu pihak mempunyai pendapat
Peninjauan Kembali lebih dari satu kali adalah sebagai cara untuk melindungi hak terpidana
(HAM) untuk mendapatkan keadilan, akan tetapi dipihak lainnya mempunyai pemahaman
apabila upaya peninjauan Kembali lebih dari satu kali adalah sebagai pelanggaran terkait
prinsip kepastian hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7
Tahun 2014 terkait Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara tindak Pidana,
menyatakan upaya pengajuan peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud hanya dibatasi satu
kali saja. Hal tersebut membuat ketidak pastian hukum dan membingungkan penegak hukum
(Hakim, Jaksa & Advokat) serta terpidana untuk mendapatkan keadilan. Penelaahan serta
kajian yang dilakukan terkait Putusan MK No. 34/PUU-X1/2013- ditemukan beberapa
kesimpulan diantaranya adalah, peninjauan kembali lebih dari satu kali sesungguhnya telah
sejalan terhadap tujuan masyarakat sebagai terpidana agar mendapatkan keadilan dan kepastian
hukum terkait penegakan hukum melalui sistim peradilan melalui putusan Judex Facti dan
Judex Yuris yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hal sebagaimana dimaksud agar dapat
terwujudnya keadilan untuk menemukan kebenaran materiil tidak dapat diperkenankan
dibatasi oleh waktu, yang terpenting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
mengikat, mesikpun menimbulkan adanya pertentangan akan tetapi putusan Mahkamah
Konstitusi merupakan putusan konstitusional yang tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum
lain yang dapat ditempuh. Selain daripada itu peninjauan Kembali yang dilakukan lebih dari
satu kali dimaksudkan juga untuk memberikan kesempatan terjadinya penemuan hukum baru
melalui peradaban serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap Ius
Constituendum.
Kata kunci: hak konstitusional, keadilan, kepastian hukum. / The publication of the Ruling of the Constitutional Court Number 34/PUU-X1/2013 which
basically allows for a review that can be submitted more than once, the decision of the
Constitutional Court as referred to states against Article 268 paragraph (3) of Law No. 8 of
1981 regarding Criminal Procedure Law, namely "A reguest for review of a decision can only
be made once", contrary to the 1945 Constitution and does not have binding legal force. After
the decision as referred to has resulted in debate, on the one hand the opinion that judicial
review has arisen more than once is as a way to protect the rights of convicts (HAM) to obtain
justice. However, on the other hand, there is an understanding that efforts to review more than
once are a violation related to the principle of legal certainty after a court decision has
permanent legal force. Furthermore, the Supreme Court through the Supreme Court Circular
Letter (SEMA) Number 7 of 2014 regarding Submission of Reguests for Judicial Review in
Criminal Cases, states that efforts to submit a review as referred to are only limited to one time.
This creates legal uncertainty and confuses law enforcers (Judges, Prosecutors & Advocates)
and convicts to get justice. The review and study conducted related to the Constitutional Court
Decision No. 34/PUU-X1/2013 found several conclusions including: review more than once
has actually been in line with the goals of society as convicts to obtain justice and legal certainty
regarding law enforcement through the justice system through Judex Facti and Judex Yuris
decisions that have permanent legal force, matters as intended in order to realize justice to find
material truth cannot be allowed to be limited by time, the most important thing is that the
decision of the Constitutional Court is final and binding, even though it creates a conflict, the
decision of the Constitutional Court is a constitutional decision that can no longer be carried
out by other legal remedies that can be taken. Apart from that the review which was carried out
more than once was also intended to provide an opportunity for the discovery of new laws
through civilization and the development of science and technology against the Ius
Constituendum.
Keywords : constitutional rights, justice, legal certainty