Abstract :
Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan
pada Badan Usaha Milik Negara yang menimbulkan kerugian keuangan negara
dalam Penegakan Hukum dalam tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Dalam proses
penegakan hukum banyak ditemukan unsur ?melawan hukum? dan
?menyalahgunakan wewenang? yang selalu dibarengi dengan ?kerugian negara?
sebagai dasar untuk tersangka dan mendakwa seseorang pejabat yang melakukan
tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif penelitian
hukum yang dilakukan secara meneliti dengan cara mengadakan penelusuran
terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang diduga
merupakan tindak pidana korupsi dengan sengaja telah melakukan perbuatan
melawan hukum da atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara pada Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta sebesar
Rp. 2.375.302.640,- (terbilang dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus
dua ribu enam ratus empat puluh rupiah), yang dilakukan oleh Direktur Utama dan
Direktur Administrasi Keuangan Perum PPD pada periode bulan januari 2009
sampai dengan November 2010, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1)
dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agar seluruh stakeholder memahami
peran khususnya dalam mengambil setiap kebijakan dan pengawasan dalam setiap
sektor lembaga khususnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar
mencegah praktik tindak pidana korupsi serta mereformasi Udnang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengelola dan menjalankan perseroan dan
harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan juga harus secara
proporsional mengacu pada SOP dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. / This thesis analyses the acts of corruption committed by the President Director and
Finance Director of a State-Owned Enterprise that caused state financial losses in
Law Enforcement in the crime of corruption contained in Article 3 of Law Number
20 of 2001 Jo Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption
(PTPK Law). In the process of law enforcement, there are many elements of
"against the law" and "abuse of authority" which are always accompanied by "state
losses" as a basis for suspecting and charging an official who commits a criminal
act of corruption. This research method is juridical normative legal research which
is carried out by examining by conducting a search for regulations and literature
related to the problem under study that there has been an event suspected of being
a criminal act of corruption by deliberately committing an act against the law and
or abuse of authority which resulted in state financial losses at the Djakarta
Passenger Transport General Company amounting to Rp. 2,375,302,640.
2,375,302,640, - (fairly two billion three hundred seventy five million three hundred
two thousand six hundred and forty rupiah), committed by the President Director
and Director of Financial Administration of Perum PPD in the period January
2009 to November 2010, as referred to in Article 2 paragraph (1) and or Article 3
of Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 Jo Article 55
paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP). So that all stakeholders understand
their special role in making every policy and supervision in every sector of the
institution, especially in State-Owned Enterprises (BUMN) in order to prevent the
practice of corruption and reform the Corruption Eradication Law. Managing and
running the company and must comply with laws and regulations and must also
proportionally refer to the SOP in carrying out its functions and duties.