Abstract :
Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah Antara TNI
AD dengan Petani Pesisir Selatan Dalam Konteks Hukum Pertanahan.
Konflik pertanahan antara Tentara Nasional Indonesia dengan petani pesisir
selatan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sudah berlangsung lama. Konflik
pertanahan yang kerap berujung bentrok dan ada korban luka terutama petani.
Konflik yang berlarut-larut karena minimnya sosialisasi pendaftaran dalam hak
atas tanah sehingga yang terjadi adalah masing-masing pihak saling klaim.
Sengketa tanah di Kabupaten Kebumen memberikan gambaran bagaimana sistem
adminsitrasi pertanahan yang tidak rapi. Kondisi ini mungkin terjadi di daerah lain.
Adapun teori hukum yang dipakai adalah penelitian adalah teori kepastian hukum
Gustav Radbruch dan teori keadilan John Rawls. Kedua teori ini masih relevan
untuk menggambarkan persoalan konflik pertanahan di Kabupaten Kebumen.
Kepastian hukum dan keadilan , tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya kepastian
hukum maka akan lahir keadilan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian evaluatif,
dimana peneliti mmengumpulkan berbagai informasi dan fakta-fakta pada konflik
pertanahan. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif.
Teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Selain itu, data yang
digunakan adalah data sekunder, yang dilengkapi data primer sebagai pendukung
data sekunder, kemudian juga data hukum tersier.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan penyebab konflik pertanahan
adalah ketidakpastian hukum pada hak atas tanah, dan upaya-upaya penyelesaian
konflik secara non litigasi, belum sepenuhnya memberikan solusi. Oleh sebab itu,
penyelesaikan konflik didorong untuk menggunakan jalur litigasi atau pengadilan
termasuk arbitrase untuk mendapatkan kepastian hukum. Kemudian mendorong
pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang tanah dan memasifkan program
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), karena banyak tanah di Kebumen
belum bersertifikat.
Kata kunci: Konflik Pertanahan, TNI Angkatan Darat, Petani Pesisir Selatan,
kepastian hukum, keadilan, litigasi. / The Settlement of Land Conflict in Kebumen Regency, Central Java Between the
Indonesian Army and South Coastal Farmers in the Context of Land Law.
The land conflicts between the Indonesian National Army and south coast
farmers in Kebumen Regency, Central Java, had been going on for a long time. The
land conflicts that often lead to clashes and injuries, especially farmers. The
protracted conflict was due to the absence of legal certainty in land rights so that
what happens was that each party claims each other. Land disputes in Kebumen
District illustrated how the land administration system was not neat. This condition
may occur in other areas. The legal theories used Gustav Radbruch's theory of legal
certainty and John Rawls' theory of justice. Both theories were still relevant to
describe the issue of land conflicts in Kebumen Regency. Legal certainty and justice
were inseparable. With legal certainty, justice would be born.
The method used in this research was evaluative research, where researchers
collected various information and facts on land conflicts. For data analysis, the
method was normative juridical analysis. Data collection techniques were
observation and interview. In addition, also used secondary data, which was
complemented by primary data as secondary data support, then also tertiary legal
data.
From the results of this research, it was concluded that the cause of land
conflicts was legal uncertainty in land rights, and non-litigation conflict resolution
efforts had not fully provided solutions. Therefore, conflict resolution was
encouraged to use litigation or court channels including arbitration to obtain legal
certainty. Then encourage the government to conduct land re-measurement and
intensify the complete systematic land registration (PTSL) program, because many
lands in Kebumen had not been certified.
Keywords: Land Conflict, Army, South Coastal Farmers, legal certainty, justice,
litigation