Abstract :
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi POJK No.
77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi
Informasi Pasal 1 butir 3 diartikan sebagai kegiatan mempertemukan Pemberi
Pinjaman dengan Penerima Pinjaman yang dilakukan oleh Penyelenggara Layanan
dalam rangka melakukan perjanjian hutang piutang melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet. Ketentuan tersebut mengatur tentang adanya transaksi
pinjam meminjam secara elektronik antara tiga pihak, yaitu pemberi pinjaman,
penyelenggara dan penerima pinjaman yang didasarkan pada perjanjian pinjam
meminjam di antara para pihak. Berdasarkan teori perlindungan hukum dan teori
kepastian hukum, terciptanya perjanjian di antara para pihak adalah untuk memberikan
perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak dalam melaksanakan
transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan
dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder, disamping itu juga
digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis
data dilakukan dengan metode analisis yuridis normatif.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa dalam pelaksanaannya,
kegiatan fintech peer to peer lending terdapat perjanjian tertulis yang dibuat oleh para
pihak, yang mana perjanjian tersebut merupakan undang-undang yang mengikat bagi
para pihak yang membuatnya, namun penerapannya tetap mengacu pada peraturan
resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas terkait yaitu OJK dan asosiasi terkait yaitu AFPI.
Pernyataan dari salah satu Pejabat OJK yang menyatakan bahwa Penyelenggara
Fintech Peer to Peer Lending tidak dapat menagihkan kewajiban pembayaran
tertunggak yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman apabila telah melampaui jangka
waktu 3 (tiga) bulan jelas telah menciderai semangat hukum yang ada. Hal ini
dikarenakan, tujuan dari diciptakannya perjanjian dan peraturan adalah untuk
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam masyarakat, sehingga
dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak, maka pihak lain
memiliki hak untuk memilih penyelesaian atas wanprestasi yang terjadi.
Kata kunci : Fintech, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi. / Information technology-based lending and borrowing services POJK No.
77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing
Services Article 1 point 3 is defined as an activity of bringing together Lenders and
Loan Recipients carried out by Service Providers in the context of entering into debt
and credit agreements through an electronic system using the internet network. These
provisions regulate the existence of electronic lending and borrowing transactions
between three parties, namely lenders, organizers and loan recipients based on a
lending and borrowing agreement between the parties. Based on the theory of legal
protection and theory of legal certainty, the creation of an agreement between the
parties is to provide legal protection and legal certainty for the parties in carrying out
information technology-based lending and borrowing transactions.
The method used in this research is normative legal research which is carried
out as an effort to obtain the necessary data related to the problem. The data used is
secondary data, besides that primary data is also used to support secondary data legal
materials. For data analysis carried out by normative juridical analysis method.
From the results of the study it can be concluded that in practice, peer to peer
lending fintech activities have a written agreement made by the parties, in which the
agreement is a binding law for the parties who make it, but its application still refers
to the official regulations issued by related Authorities, namely OJK and related
associations, namely AFPI. A statement from one of the OJK Officials stating that the
Fintech Peer to Peer Lending Organizer cannot collect outstanding payment
obligations made by the Borrower if it has exceeded the 3 (three) month period clearly
has damaged the spirit of the existing law. This is because, the purpose of creating
agreements and regulations is to provide legal protection and legal certainty in society,
so that in the event of default by one party, the other party has the right to choose the
settlement of the default.
Keywords : Fintech, Lending Agremeent, Default