Abstract :
Kepastian hukum dalam perolehan hak atas tanah guna kegiatan penanaman modal di
Indonesia, dalam implementasinya, tidaklah semudah sebagaimana ditegaskan dalam undang-
undang penanaman modal dan peraturan organik lainnya, apalagi jika dikaitkan dengan
peraturan daerah di negara Republik Indonesia ini.
Penanam modal atau investor yang akan melakukan kegiatan menanamkan modalnya
di atas tanah dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik penanam modal dalam negeri
atau penanam modal asing, sudah barang tentu akan berimbas kepada peningkatan
perekonomian di wilayah ditanamkannya modal tersebut, dan secara keseluruhan akan menjadi
?peta kemajuan? perekonomian bangsa dan negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dan Undang-undang Nomor 5 Tahun Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria telah melahirkan beberapa peraturan organiknya. Namun kedua
peraturan ini, pada dasarnya sudah merupakan ?payung hukum? yang memenuhi kriteria yang
cukup bagi penanam modal atau invertor dalam perencanaan ber-investasi.
Praktik para oknum pemerintah (termasuk aparat penegak hukum), baik ditingkat pusat
maupun ditingkat daerah, seperti ?under table? dan jatah hasil produksi pada kurun waktu
tertentu atas sejumlah uang tertentu, sudah tidak menjadi sebuah rahasia lagi. Semua terbuka,
walau praktiknya dengan menterahkan sejumlah uang tunai (cash) kepada para oknum
pemerintah (aparat penegak hukum) tersebut. Hal inilah yang membuat para investor lebih
cenderung menanamkan modalnya di luar wilayah Republik Indonesia.
Dimasa yang akan datang, perlu diterbitkan sanksi hukum secara khusus atas sikap yang
tidak terpuji dari para oknum pemerintah (termasuk aparat penegak hukum) tersebut, guna
menanamkan kepercayaan nasional dan menarik kembali minat para investor dalam negeri atau
investor asing. Dalam kajian atas sanksi hukum khusus dimaksud, maka perlu disepakati dan
ditegaskan adanya kepastian (atas analisis tertentu) terhadap doktrin teori hukum yang ada.
Kata kunci: Kepastian hukum hak atas tanah dalam hukum investasi. / Legal certainty regarding the acquisition of land for investment activities in Indonesia
is not as straightforward in its implementation as emphasized in the investment laws and other
organic regulations, especially when it is associated with local regulations in the Republic of
Indonesia. Investors who intend to invest their capital in land within the jurisdiction of the
Republic of Indonesia, whether domestic or foreign investors, will undoubtedly have an impact
on the economic growth in the area where the investment is made, ultimately contributing to
the overall economic progress of the nation.
The Law Number 25 of 2007 on Investment does not have binding legal force, and the
Law Number 4 of 1960 on Basic Agrarian Principles has given rise to several organic
regulations. However, both of these regulations essentially serve as a legal framework that
sufficiently fulfills the criteria for investors in investment planning.
The practices of certain government officials (including law enforcement authorities)
at both the central and regional levels, such as engaging in under-the-table transactions and
receiving shares of production results for a certain period in exchange for a specific amount of
money, are no longer a secret. These practices are open for all to see, although they often
involve discreetly providing cash to government officials (law enforcement authorities). This
situation has led investors to prefer investing their capital outside the territory of the Republic
of Indonesia.
In the future, it is necessary to establish specific legal sanctions against the
unscrupulous behavior of these government officials (including law enforcement authorities)
in order to restore national trust and attract the interest of domestic and foreign investors. In
examining these proposed specific legal sanctions, it is important to agree upon and emphasize
the certainty (based on certain analyses) of the existing legal doctrine theory.
Keywords: Legal certainty, land rights, investment