Abstract :
Tujuan dari penelitian ini yaitu Pertama untuk meneliti lebih mendalam
mengenai : Peran dan tugas nahkoda dalam pelaksanakan hukum menurut undang-
undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Kedua, untuk meneliti lebih
mendalam tanggung jawab hukum terhadap nahkoda atas keselamatan berdasarkan
undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mempertimbangkan
penelitian kepada analisis, adapun tehnik analisis data yang digunakan melalui data-
data terkumpul dari bahan hukum dengan uraian melalui kalimat-kalimat yang
efektif, teratur, dan logis sehingga menyederhanakan analisis hasil terhadap
perumusan masalah.
Kesimpulan dari penelitian ini, pertama Secara umum tugas seorang
Nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam
pelayaran baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan
selamat, Keberadaan nakhoda terhadap sebuah kapal niaga, sangat berperan
menjaga keselamatan berlayar menuju pelabuhan tujuan.kedua,
Pertanggungjawaban nahkoda diatur sebagaimana dalam pasal 342 ayat (2) KUHD
yang merupakan imbangan atas kedudukannya sebagai pemimpin kapal yang
tertuang di dalam Pasal 341 ayat (1) KUHD. Adapun juga, Pertanggungjawaban
Administrasi ini merupakan pertanggung jawab yang muncul setelah adanya
Putusan dari Mahkamah Pelayaran yang menyatakan bahwa seorang Nakhoda
bersalah atau tidak. Mahkamah pelayaran tidak memiliki otoritas untuk memutus
perkara dalam aspek keperdataan maupun pidana sekalipun timbul kaitannya
dengan kecelakaan kapal, karena hal tersebut merupakan aspek peradilan umum.
Kata Kunci : Pelayaran, Nahkoda, Pelaksanaan Hukum dan Penegakan
Hukum. / The purpose of this study is first to examine more deeply: The role and duties
of the captain in implementing the law according to law number 17 of 2008
concerning shipping. Second, to examine more deeply the legal responsibility of the
captain for safety based on law number 17 of 2008 concerning shipping.
This research is normative legal research that considers research to
analysis, while data analysis techniques are used through data collected from legal
material with descriptions through effective, orderly, and logical sentences to
simplify the analysis of the results of the problem formulation.
The conclusions from this study, first, in general, a ship captain must be
responsible when carrying a ship on a voyage, whether from one port to another
safely. , The responsibility of the captain is regulated as in Article 342 paragraph
(2) of the Criminal Code which is a counterbalance to his position as the leader of
the ship as stated in Article 341 paragraph (1) of the Criminal Code. Also, this
Administrative Responsibility is the responsibility that arises after a Decision from
the Shipping Court which states whether a Captain is guilty or not. The shipping
court does not have the authority to decide cases in civil or criminal aspects even
if they are related to ship accidents, because this is an aspect of general justice.
Keywords: Shipping, Captain, Law Implementation, and Law Enforcemen