Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Patricia, Anastasya Deliarosa
Subject
Marriage
Datestamp
2020-02-19 04:58:19
Abstract :
Pernikahan campuran, menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, adalah perkawinan yang dilangsungkan antara orangorang
yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan
kewarganegaraan. dalam pelaksanaan perkawinan campuran haruslah
memenuhi syarat-syarat, apabila syarat-syarat sahnya perkawinan tidak
terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
menganalisa ketentuan hukum tentang perkawinan secara umum, perkawinan
campuran, dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan
perkawinan karena syarat yang tidak lengkap disebabkan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan pihak calon mempelai dan pihak pegawai pencatatan sipil yang
melangsungkan perkawinan campuran tanpa adanya syarat yang lengkap
terlebih dahulu dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa
pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 586/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
adalah pernikahan campuran tersebut menggunakan dokumen yang tidak sah
dan dapat dibatalkan sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974. Maka diharapkan hendaknya pasangan berbeda
kewarganegaraan yang akan menikah, terlebih dahulu terlebih dahulu
melengkapi dokumen sebagai persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan
peraturan perundang-undanan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk
sahnya suatu perkawinan campuran.
Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Pembatalan
Perkawinan, Dokumen Palsu, Pemalsuan Identitas
Mixed marriages, according to Law Number 1 of 1974 concerning
Marriage, are marriages that are held between people who are subject to
different laws due to differences in citizenship. in the implementation of mixed
marriages must meet the conditions, if the legal requirements for a marriage are
not met then the marriage can be canceled.
This study uses a normative juridical method by analyzing the legal
provisions regarding marriages in general, mixed marriages, and judges'
considerations in deciding marital cancellations because of incomplete
conditions due to falsification of documents. Pursuant to Article 61 paragraph
(2) of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage of a prospective bride party and
a civil registration employee who performs a mixed marriage without the
existence of complete conditions may be subject to criminal sanctions.
Based on the results of the study, it can be concluded that the judge's
judgment in deciding case No. 586 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Sel is a mixed
marriage using illegal documents and can be canceled in accordance with
Article 22 of the Marriage Law Number 1 of 1974. Then, it is expected that
different nationality couples who will get married, first complete the documents
as a requirement required by statutory regulations in accordance with legal
procedures that apply to the validity of a mixed marriage.
Key Word : Mixed Marriages, Cancellations
Marriage, Fake Documents, Counterfeiting Identity