Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Simanjuntak, Ferdio Parlindungan
Subject
Credit. Debt. Loans Including credit institutions, credit instruments, consumer credit, bank- ruptcy
Datestamp
2020-02-19 05:01:04
Abstract :
Dalam dunia perbankan, bank diperbolehkan menjalankan berbagai jenis kegiatan
usaha. Salah satunya adalah jasa pemberian kartu kredit. Dalam prakteknya nasabah
tidak membayar tagihan dan bunga dalam waktu tertentu, bank diperbolehkan
menggunakan jasa penagih hutang. Debt Collector diatur secara khusus di dalam Pasal
17 ayat (5) Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Juncto Surat Edaran Bank Indonesia No.
11/10/DASP yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama antara penerbit (bank)
dengan pihak lain untuk melakukan penagihan hutang (Debt collector) harus memuat
klausul tentang tanggung jawab penerbit (Bank) terhadap segala akibat hukum yang
timbul akibat dari kerja sama tersebut.Dalam praktik nya jasa penagihan hutang oleh
pihak jasa penagih hutang terkadang menggunakan kekerasan bahkan ada beberapa kasus
yang mengakibatkan debitur meninggal dunia. Hal ini sering terjadi salah satunya karena
waktu yang lama dan begitu mahal nya biaya untuk beracara untuk menyelesaikan
masalah hutang-piutang antara bank dengan debitur. Maka digunakanlah jasa penagih
hutang (debt collector) sebagai jalan pintas.
Untuk dapat menunjang penelitian ini, penulis menggunakan beberapa bahan atau
materi sebagai acuan yaitu data ? data maupun informasi yang di dapat melalui metode
penelitian normatif. Penggunaan metode ini bertujuan untuk memberikan kemampuan
dan keterampilan untuk mengungkap kebenaran melalui kegiatan ? kegiatan yang
sistematis, metodologis dan konsisten.
Berdasarkan hasil analisis maka penulis memandang bahwa tindak pidana yang
dilakukan debt collector sebagai individu merupakan tindak pidana yang tidak bisa
berdiri sendiri, melainkan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan
korporasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya perintah dari korporasi untuk melakukan
tindakan yang mengarah kepada tindak pidana. Maka perlu adanya pertanggungjawaban
pidana yang dibebankan juga kepada korporasi yang menggunakan jasa penagihan
hutang tersebut.
Kata Kunci : Debt Collector