Abstract :
Upaya penyelesaian dari ganti kerugian konsumen bagi masyarakat yang
menggunakan Transaksi jual beli melalui online sebagaimana yang tersirat
didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik belum sesuai dengan keadaan kondisi masyarakat yang
sebenarnya. Konsumen pada umumnya sering kali mengalami kerugian karena
tindakan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dikarenakan barang yang
dipessan tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dan konsumen cenderung
memilih menginformasikan kerugian yang dialaminya kepada akun blacklist
online di Instagram sebagai mediator yang membantu penyelesaian masalah
antara konsumen dengan pelaku usaha online.
Penulis menggunakan metode penulisan deskriptis analitis yaitu suatu
penelitian yang bertujuan mengadakan pemeriksaan dan pengukuran suatu
peristiwa yang sudah terjadi serta data-data yang dikumpulkan dari hukum
premier, skunder, tertier.
Bahwa dalam hal ini negara wajib melindungi masyarakat yang
mempergunakan transaksi jual beli online agar masyarakat dapat merasa nyaman
dan terlindungi didalam menggunakan akses jual beli dengan memakai internet.
Pelaku usaha juga harus bertanggung jawab didalam memproduksikan barangnya
yang diperjual belikan kepada masyarakat luas melalui media internet atau online
supaya masyarakat juga dapat menikmati hasil barang yang dijual oleh pelaku
usaha dengan baik, oleh karena itu penjual harus lebih teliti sebelum mengirim
barang belanja online agar tidak adanya kesalahan. Untuk pembeli agar lebih teliti
juga memilih belanja online.
Kata Kunci : Transaksi Jual Beli Online