Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan Kasasi Penuntut Umum
judex facti Pengadilan Negeri Donggala telah salah menerapkan hukum, karena
tidak mempertimbangkan dengan benar fakta hukum yang terungkap di
persindangan yakni Terdakwa membeli kayu dalam bentuk bantalan sebanyak 80
batang dari Saudara Herman. Kayu tersebut disimpan di tempat industri
pengolahan kayu UD. Sabar Jaya Sentosa milik Terdakwa tanpa disertai dengan
Surat atau Dokumen SKAU (Surat Keterangan Asal Usul). Terdakwa telah
melanggar ketentuan yang temuat dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12
huruf k Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP serta pertimbangan
didasarkan pada kekeliruan judex facti tidak cermat mempertimbangkan faktafakta
sebagaimana disebutkan di atas. Mahkamah Agung kemudian membatalkan
Pengadilan Negeri Donggala Nomor 199/Pid.Sus/2016/PN.Dgl tanggal 05 Januari
2017. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut yang pada pokoknya
menyatakan Terdakwa Tasbidin Alias Pete terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membeli hasil hutan kayu
yang di duga berasal dari hasil pembalakan liar? dan menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan, pertimbangan tersebut telah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal
256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Kehutanan.
Based on the results of the study, it is known that the reason for the judex
facti Public Prosecutor's Appeal of the Donggala District Court has misapplied
the law, because it did not properly consider the legal facts revealed in the trial,
namely that the Defendant bought 80 pieces of wood from Brother Herman. The
wood is stored in the UD wood processing industry. Sabar Jaya Sentosa belongs
to the Defendant without being accompanied by a Letter or Document of SKAU
(Certificate of Origin). The defendant has violated the provisions contained in
Article 87 Paragraph (1) letter a Jo. Article 12 letter k Act Number 18 of 2013
concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction. The reason for the
Cassation of the Public Prosecutor has been in accordance with the provisions of
Article 253 paragraph (1) letter a of the Criminal Procedure Code and the
consideration based on the judex facti error is not careful in considering the facts
mentioned above. The Supreme Court subsequently canceled the Donggala
District Court Number 199 / Pid.Sus / 2016 / PN.Dgl dated January 5, 2017. The
Supreme Court tried the case itself which essentially stated that Defendant
Tasbidin Alias Pete was legally and convincingly proven guilty of a criminal act
"Deliberately buying timber forest products that are thought to originate from
illegal logging "and imposing criminal sanctions on the Defendant is therefore a
6 (six) month imprisonment and a fine of Rp. 1,000,000,000 (one billion rupiah)
with the provision that if the fine is not paid is replaced by a confinement for 1
(one) month, the consideration is in accordance with the provisions of Article 256
jo Article 193 paragraph (1) KUHAP.
Keywords: Cassation, Judge?s Consideration, Forestry Crime.