Abstract :
Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada Perusahaan dengan para pekerja memuat
salah satu syarat bahwa untuk diterima bekerja adalah dengan menyerahkan ijazah dan
akta kelahiran kepada pihak perusahaan, terdapat juga kesulitan mendapatkan hak salah
satunya izin sakit dikarenakan efisiensi jumlah karyawan dengan jumlah yang sedikit.
Maksud penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu hukum terkait dengan
paradigm science as a process (ilmu sebagai proses) dan paradigma bahwa ilmu tidak
pernah mandeg (final). Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pada PT Panca Karya Unggul Abadi di Kabupaten Bogor
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja dan Bagaimanakah pengaturan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pada PT Panca
Karya Unggul Abadi di Kabupaten Bogor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah dengan menggunakan jenis
penelitian hukum empiris dengan melakukan teknik pengumpulan data dengan cara
wawancara dengan Manajemen Perusahaan dan Karyawan pada Perusahaan dimaksud,
survey langsung pada /ocus penelitian dan observasi lalu lintas kegiatan kerja pada
perusahaan. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan data primer
yang bersumber dari jenis data yang dikumpulkan secara langsung dari sumber
utamanya.
Dapat disimpulkan dari penelitian ini Bahwa penerapan pelaksanaan Perjanjian
Kerja yang digunakan di PT Panca Karya Unggul Abadi merupakan bentuk kontrak tertulis dimana di dalamnya termuat tentang hubungan kerja antara perusahaan dan
karyawan dan pelaksanaanya masih ada asas yang belum terpenuhi yakni, asas itikad
baik dan asas kepatutan serta dalam pelaksanaanya juga masih ditemukan isi dari
perjanjian yang masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Hak, Ketenagakerjaan, Pekerja. / The implementation of the Employment Agreement at the Company with the
workers contains one of the conditions that to be accepted for work is to submit
certificates and birth certificates to the company, there are also difficulties in obtaining
rights, one of which is sick leave due to the efficiency of the small number of employees.
The purpose of this research is to develop the science of law in relation to the paradigm
of science as a process and the paradigm that knowledge is never stagnant (final). The
Jformulation of the problem in this thesis is How is the Implementation of the Work
Agreement at PT Panca Karya Unggul Abadi in Bogor Regency Based on Law Number
13 of 2003 concerning Employment Jo. Government Regulation in Lieu of Law Number
2 0f 2022 Concerning Job Creation and How are the Arrangements for the
Implementation of the Work Agreement at PT Panca Karya Unggul Abadi in Bogor
Regency Based on Law Number 13 of 2003 concerning Employment Jo. Government
Regulation in Ligu of Law Number 2 of 2022 Concerning Job Creation.
The type of research that the authors did was to use empirical legal research by
conducting data collection technigues by means of interviews with company
management and employees at the company in guestion, direct surveys on the research
locus and observation of work activity traffic at the company. The type of data used in
this research is primary data which comes from the type of data collected directly from
the main Source.
It can be concluded from this study that the application of the implementation of
the Employment Agreement used at PT Panca Karya Unggul Abadi is a form of written
contract in which it contains the working relationship between the company and
employees and its implementation there are still principles that have not been fulfilled,
namely, the principle of good Jaith and the principle of decency and In its
implementation, the contents of the agreement are still not in accordance with
applicable regulations. Keywords :- Work Agreement, Rights, Employment, Workers