DETAIL DOCUMENT
Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Studi Kasus PN Tangerang Perkara Reg NO.56/PDT.G/2014/PN.TNG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Gultom, Marolop Irvan
Subject
The judiciary 
Datestamp
2020-02-21 08:38:06 
Abstract :
Dalam era pembangunan seperti saat sekarang ini, masalah pertanahan merupakan suatu masalah yang sangat penting peranannya bagi keberhasilan pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan oleh pemerintah, terutama karena tanah dapat dipergunakan sebagai tempat bermukim, tempat mencari kebutuhan hidup (nafkah), melalui usaha-usaha yang dapat dilaksanakan diatas sebidang tanah.Untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan bidang tanah tersebut, maka Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah membentuk Hukum Agraria Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Lembaran Negara No 104/1960 tentang UUPA yang berlaku secara unifikasi, sejak tanggal 24 September 1960. Kemudian pada tanggal 8 Juli 1997 oleh Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menggantikan Peratuan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang mengatur pelaksanaan Pendaftaran Tanah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Salah satu bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah yang sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan adalah apa yang dianamakan dengan ?Sertifikat?. (tanda bukti hak atas tanah), yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atas permohonan dan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemohon. Akan tetapi seiring dengan tingginya nilai dan manfaat bidang tanah bagi kehidupan manusia, maka banyak orang berupaya memperoleh bukti kepemilikan hak atas tanah dengan memiliki sertifikat palsu, dimana data yang ada pada sertifikat tidak sesuai dengan yang ada pada buku tanah (warkah), sehingga atas satu bidang tanah timbullah apa yang dinamakan sertifikat ganda. Sertifikat ganda adalah terdapatnya lebih dari satu sertifikat (bukti hak) atas se sebidang tanah yang sama yang dimiliki oleh dua atau lebih subjek hukum (orang atau badan hukum), dimana keadaan ini (sertifikat ganda) akan menimbulkan sengketa dibidang pertanahan bagi para pemegang sertifikat-sertifikat tersebut yang masing-masing saling menuding bahwa apa yang mereka miliki itulah yang benar yang penyelesaiannya terkadang harus menggugatnya ke lembaga peradilan yang berwenang yaitu peradilan tata usaha negara atau ke peradilan umum dengan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Disamping diselesaikan melalui perdilan tata usaha negara atau perdilan umum, sengketa pertanahan ini dapat juga diselesaikan diluar peradilan, yaitu melalui penyelesaian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak yang bersengketa bahkan dapat diselesaikan melalui badan arbitrase. Salah satu sengketa pertanahan yang menyangkut sertifikat ganda yang diselesaikan melalui peradilan umum adalah Perkara dengan Register Nomor :56/Pdt.G/2014/Pn.Tng, tanggal 30 Oktober 2014, dimana Penggugat Ir.RM.PUNTO WIBISONO menggugat agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor:124/Pondok Jaya/2000 milik PT.JAYA REAL PROPERTY,Tbk, selaku Turut Tergugat I dalam perkara tersebut, karena Penggugat tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat diatas tanah tersebut, yakni Sertifikat Hak Milik semula No.496/Pondok Aren, kemudian berubah menjadi Hak Milik No.0297/Pondok Jaya. Dalam semua tingkat peradilan, bahwa gugatan penggugat diditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkke Verklaard) atau yang sering disebut dengan istilah ?NO?, dimana semua tingkat peradilan mempunyai pertimbangan hukum yang sama, yaitu , bahwa letak tanah dalam kedua sertifikat tersebut adalah berbeda, dan perkara tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa dan di adili oleh pengadilan yang berwenang (Nebis in idem). Kata Kunci : Hukum Agraria, Pendaftaran Hak Atas Tanah, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah In the era of development as it is today, land problems are a very important problem for the success of development which is actively being carried out by the government, especially because land can be used as a place to live, a place to find living needs (livelihoods), through efforts which can be carried out on a plot of land. To regulate matters relating to the land parcels, the Government and the House of Representatives of the Republic of Indonesia have established the National Agrarian Law as stipulated in Law Number 5 Year 1960 of State Gazette No. 104/1960 concerning the LoGA which applies unification, from the date September 24, 196 Then on July 8, 1997 the Government established Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration replacing Government Regulation Number 10 of 1961, which regulates the implementation of Land Registration as instructed by Article 19 of BAL Number 5 of 1960. One proof of someone's ownership of a piece of land that has been registered with the Land Office is what is implanted with a "Certificate". (proof of land title), issued by the Natio 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia