Abstract :
Dalam era pembangunan seperti saat sekarang ini, masalah pertanahan
merupakan suatu masalah yang sangat penting peranannya bagi keberhasilan
pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan oleh pemerintah, terutama
karena tanah dapat dipergunakan sebagai tempat bermukim, tempat mencari
kebutuhan hidup (nafkah), melalui usaha-usaha yang dapat dilaksanakan diatas
sebidang tanah.Untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan bidang tanah
tersebut, maka Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah
membentuk Hukum Agraria Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 Lembaran Negara No 104/1960 tentang UUPA yang berlaku
secara unifikasi, sejak tanggal 24 September 1960.
Kemudian pada tanggal 8 Juli 1997 oleh Pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menggantikan Peratuan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang mengatur pelaksanaan Pendaftaran Tanah
sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Salah satu
bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah yang sudah didaftarkan ke Kantor
Pertanahan adalah apa yang dianamakan dengan ?Sertifikat?. (tanda bukti hak atas
tanah), yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atas permohonan dan
bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemohon.
Akan tetapi seiring dengan tingginya nilai dan manfaat bidang tanah bagi
kehidupan manusia, maka banyak orang berupaya memperoleh bukti kepemilikan hak
atas tanah dengan memiliki sertifikat palsu, dimana data yang ada pada sertifikat tidak
sesuai dengan yang ada pada buku tanah (warkah), sehingga atas satu bidang tanah
timbullah apa yang dinamakan sertifikat ganda.
Sertifikat ganda adalah terdapatnya lebih dari satu sertifikat (bukti hak) atas se
sebidang tanah yang sama yang dimiliki oleh dua atau lebih subjek hukum (orang atau
badan hukum), dimana keadaan ini (sertifikat ganda) akan menimbulkan sengketa
dibidang pertanahan bagi para pemegang sertifikat-sertifikat tersebut yang
masing-masing saling menuding bahwa apa yang mereka miliki itulah yang benar
yang penyelesaiannya terkadang harus menggugatnya ke lembaga peradilan yang
berwenang yaitu peradilan tata usaha negara atau ke peradilan umum dengan
memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Disamping diselesaikan melalui
perdilan tata usaha negara atau perdilan umum, sengketa pertanahan ini dapat juga
diselesaikan diluar peradilan, yaitu melalui penyelesaian oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) maupun oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak yang
bersengketa bahkan dapat diselesaikan melalui badan arbitrase.
Salah satu sengketa pertanahan yang menyangkut sertifikat ganda yang
diselesaikan melalui peradilan umum adalah Perkara dengan Register
Nomor :56/Pdt.G/2014/Pn.Tng, tanggal 30 Oktober 2014, dimana Penggugat
Ir.RM.PUNTO WIBISONO menggugat agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Tangerang membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor:124/Pondok
Jaya/2000 milik PT.JAYA REAL PROPERTY,Tbk, selaku Turut Tergugat I dalam
perkara tersebut, karena Penggugat tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat
diatas tanah tersebut, yakni Sertifikat Hak Milik semula No.496/Pondok Aren,
kemudian berubah menjadi Hak Milik No.0297/Pondok Jaya.
Dalam semua tingkat peradilan, bahwa gugatan penggugat diditolak seluruhnya
atau setidaknya dinyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijkke Verklaard) atau yang sering disebut dengan istilah ?NO?, dimana
semua tingkat peradilan mempunyai pertimbangan hukum yang sama, yaitu , bahwa
letak tanah dalam kedua sertifikat tersebut adalah berbeda, dan perkara tersebut
sebelumnya sudah pernah diperiksa dan di adili oleh pengadilan yang berwenang
(Nebis in idem).
Kata Kunci : Hukum Agraria, Pendaftaran Hak Atas Tanah,
Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah
In the era of development as it is today, land problems are a very important
problem for the success of development which is actively being carried out by the
government, especially because land can be used as a place to live, a place to find
living needs (livelihoods), through efforts which can be carried out on a plot of land.
To regulate matters relating to the land parcels, the Government and the House of
Representatives of the Republic of Indonesia have established the National Agrarian
Law as stipulated in Law Number 5 Year 1960 of State Gazette No. 104/1960
concerning the LoGA which applies unification, from the date September 24, 196
Then on July 8, 1997 the Government established Government Regulation
Number 24 of 1997 concerning Land Registration replacing Government Regulation
Number 10 of 1961, which regulates the implementation of Land Registration as
instructed by Article 19 of BAL Number 5 of 1960. One proof of someone's
ownership of a piece of land that has been registered with the Land Office is what is
implanted with a "Certificate". (proof of land title), issued by the Natio