Abstract :
Perkawinan di bawah umur saat ini sedang marak di Indonesia, hal ini
menyebabkan dampak buruk bagi anak. Penentuan batas umur perkawinan
sangat penting karena demi masa depan seorang anak dan untuk mencapai
tujuan perkawinan sesuai dengan undang-undang. Fokus penelitian ini adalah
bagaimanakah UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan UU nomor 35
tahun 2014 tentang perlindungan anak mengatur mengenai perkawinan di
bawah umur dan apakah faktor yang menyebabkan perkawinan di bawah umur
serta dampak yang disebabkan dari perkawinan di bawah umur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana
penelitian ini mengacu kepada norma hukum dan kepustakaan, dengan
menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer
dalam penelitian ini adalah perundang-undangan, sedangkan bahan hukum
sekunder diperoleh dari buku-buku maupun literatur lain, bahan tersier
diperoleh melalui kamus hukum dan internet, setelah bahan-bahan tersebut
terkumpul kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam UU Perkawinan, dispensasi
perkawinan diatur dalam pasal 7 ayat (2) sedangkan menurut UU Perlindungan
Anak tidak mengenal adanya perkawinan di bawah umur, yakni orang tua
berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur, karena
mengakibatkan dampak negatif bagi anak. Diharapkan adanya pembaruan
mengenai batas usia kawin untuk melindungi hak-hak anak.
Kata Kunci : Perlindungan anak, perkawinan di bawah umur,
dispensasi
Underage marriage is currently rife in Indonesia, this has a negative impact on
children. Determining the age of marriage is very important because for the sake
of the future of a child and to achieve the goals of marriage in accordance with the
law. The focus of this study is how does Law number 1 of 1974 concerning marriage
and Law number 35 of 2014 concerning child protection regulate underage
marriage and what are the factors that cause underage marriage and the effects
caused by underage marriage.
The research method used is normative juridical, where this study refers to legal
norms and literature, using primary, secondary and tertiary legal materials. The
primary legal material in this study is legislation, while secondary legal materials
are obtained from books and other literature, tertiary materials are obtained
through legal and internet dictionaries, after the materials are collected then
compiled, explained and analyzed.
The results of the study indicate that in the Marriage Law, marriage
dispensation is regulated in article 7 paragraph (2) whereas according to the Child
Protection Law there is no recognition of underage marriage, that is, parents are
obliged to prevent underage marriages, because it has a negative impact on the
child. It is expected that there will be an update on the age limit for marriage to
protect children's rights.