Abstract :
Maraknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak
akhir-akhir ini telah sangat memperhatinkan. Sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, penegak hukum wajib mengupayakan
diversi bagi anak yang terlibat tindak pidana, tetapi khusus untuk anak
yang melakukan tindak pidana pencabulan, maka diversi tidak dapat
diupayakan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
normatif. Dalam penulisan ini penulis menguraikan pengaturan
pencabulan di bawah umur dari sistem KUHP dan Undang-Undang
Perlindungan Anak. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk memberikan
pengetahuan dan mengkaji lebih mendalam mengenai peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan.
Pada akhirnya Terhadap anak yang melakukan tindak pidana
pencabulan diberikan sanksi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kasus anak sebagai pelaku pencabulan tentunya tidak mudah untuk
memutuskan sanksi pidana kepada mereka, mengingat mereka merupakan
seorang anak yang masih memiliki hak-hak untuk tumbuh dan
berkembang. Oleh karena itu, untuk menjaga dan melindungi hak-hak
Anak yang Berkonflik dengan Hukum ini, maka disusunlah Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci : Pencabulan Yang Dilakukan Anak Dibawah
Umur, UU Perlindungan Anak