Abstract :
Negara Indonesia adalah negara hukum dengan kekuatan konstitusi yang sangat kuat, yakni
dengan menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pilar utama dari konstitusi Negara.
Setiap Undang-Undang yang ada di Negara Indonesia ini telah hampir keseluruhannya
menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan anak yang merupakan
hak asasi manusia. Anak merupakan investasi utama dan harapan masa depan bangsa serta
sebagai generasi penerus cita-cita bangsa di masa mendatang. Anak menurut Pasal 28 B ayat 2
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Saat ini, banyak sekali anak yang mudah terpengaruh berbagai macam tindakan yang dapat
menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Anak yang melakukan tindakan kriminal atau
pelanggaran hukum sangat dipengaruhi oleh pergaulan sekitar karena tindak pidana yang
dilakukan anak yang pada umumnya adalah dengan meniru tindakan negative dari orang
dewasa dan orang-orang di sekitarnya. Dalam hal anak yang melakukan tindak pidana sangat
diperlukan penyelesaian yang baik guna menjaga mental dan psikis anak.Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni metode penelitian yang
dilakukan yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dengan analisis data kualitatif. Dalam
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan diversi dan restorative justice
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Konsep diversi dan restorative justice
merupakan dua konsep penyelesaian tindak pidana yang memberikan perlindungan terhadap
anak. Kedua konsep ini dalam penyelesaiannya melibatkan persetujuan dan kesepakatan antara
korban, pelaku dan masyarakat. Dengan pertimbangan bahwa anak adalah orang yang harus
dilindungi secara khusus karena kebelumdewasaan anak baik secara jasmani maupun rohani,
membuat mereka memerlukan jaminan dan perawatan khusus termasuk perlindungan hukum
yang memadai. Dalam penyelesaian melalui penerapan diversi dan restorative justice ini
mengedepankan hak anak supaya dapat terlindungi dan terhindar dari trauma yang dapat
menyebabkan psikologis anak terganggu.
Kata Kunci : Anak yang berhadapan dengan hukum,
Perlindungan Anak, Keadilan Restoratif, Diversi.
The state of indonesia is the state law with the power of the constitution that is very strong , by
making the constitution of 1945 become the main pillar of the constitution of the country. Any
legislation that existing in the state of indonesia has nearly every all of them ensure the welfare of
its citizens, including child protection who is a human right. Children are main investment and
interest and hope of a future as the next generation of the ideals of the nation in the future. You
have no surviving children article 28 b paragraph 2 of the 1945 states that each child has the right
to over the survival, growing and developed and is entitled to protection from violence and
discrimination.
Currently, a lot of children who are influenced by various act that could result in losses for
the.Children who commits a criminal act or breach of law is strongly influenced by
intercommunication around because of crimes does the commonly is negative imitation of the
actions of the adult. and people around themIn terms of children committing a criminal act needed
kindness to prevent mental and psychological children
The research uses the methodology juridical normative, namely the research conducted
done with research the library from the analysis qualitative baseline data .In this study attempts to
see how the application of diversi and restorative justice against children who face law. The
concept of diversi and restorative justice are two the concept of crimes protection of children. Both
this concept in solving the problem involving approval and agreement between victims, actors and
community. On the basis that children were the men to especially protected because
kebelumdewasaan good boy physically and spiritual, make them need guarantee and a special
treatment of legal protection adequate. In the resolution of through the application of divertion and
restorative justice is focusing on the rights of the child to protected and no trauma can cause
tergang childs psychology.