DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Pengadilan Indonesia Untuk Membatalkan Putusan Arbitrase Asing (Studi Kasus: Kahara Bodas Company Melawan PT Pertamina Dan PT. PLN)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Munthe, Eny Pretywaty
Subject
Treaties and other international agreements 
Datestamp
2020-02-21 08:40:34 
Abstract :
Para pelaku bisnis dalam melakukan transaksi bisnis internasional pada umumnya didasarkan pada hubungan kepercayaan (trust) diantara para pihak. Namun hal ini tetap saja ada kemungkinan terjadinya perselisiham diantara para pihak. Perselisihan tersebut menimbulkan sengketa yang tentunta memerlukan penyelesaian secara hukum. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan di luar mereka, jika terjadi sengketa maka mereka lebih memilih badan arbitrase dari pada pengadilan. Karena arbitrase diyakini banyak kelebihan dibandingkan pengadilan, antara lain (1) keahlian arbitrenya; (2) cermat dan hemat biaya; (3) bersifat rahasia. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu pendekatan kasus yang akan dianalisis oleh penulis dan meneliti bahan pustaka atau disebut juga dengan penelitian kepustakaan. Dalam penelitian kepustakaan, penulis melakukan penelitian melalui data sekunder dengan menggunakan berbagai bahan hukum yaitu Undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung RI, Konvensi-konvensi intrnasional mengenai arbitrase, buku-buku mengenai hukum arbitrase, website, dan jurnal yang berhubungan dengan penelitian ini. Seperti studi kasus yang penulis teliti dalam skripsi ini yaitu tentang kewenangan pengadilan di Indonesia dalam membatalkan putusan arbitrase asing sengketa kahara bodas company melawan PT. Pertamina dan PT. PLN. Dalam kasus tersebut Pengadilan negeri Jakarta pusat membatalkan putusan arbitrase namun naik banding dna peninjauan kembali di Mahkamah Agum kembali membatalkan putusan yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kata Kunci :Arbitrase, Kewenangan Pengadilan, Pembatalan Putusan Arbitrase,Uncitral 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia