Abstract :
Para pelaku bisnis dalam melakukan transaksi bisnis internasional pada umumnya
didasarkan pada hubungan kepercayaan (trust) diantara para pihak. Namun hal ini tetap
saja ada kemungkinan terjadinya perselisiham diantara para pihak. Perselisihan tersebut
menimbulkan sengketa yang tentunta memerlukan penyelesaian secara hukum.
Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan di luar
mereka, jika terjadi sengketa maka mereka lebih memilih badan arbitrase dari pada
pengadilan. Karena arbitrase diyakini banyak kelebihan dibandingkan pengadilan, antara
lain (1) keahlian arbitrenya; (2) cermat dan hemat biaya; (3) bersifat rahasia.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian
normatif yaitu pendekatan kasus yang akan dianalisis oleh penulis dan meneliti bahan
pustaka atau disebut juga dengan penelitian kepustakaan. Dalam penelitian kepustakaan,
penulis melakukan penelitian melalui data sekunder dengan menggunakan berbagai bahan
hukum yaitu Undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung RI, Konvensi-konvensi
intrnasional mengenai arbitrase, buku-buku mengenai hukum arbitrase, website, dan jurnal
yang berhubungan dengan penelitian ini.
Seperti studi kasus yang penulis teliti dalam skripsi ini yaitu tentang kewenangan
pengadilan di Indonesia dalam membatalkan putusan arbitrase asing sengketa kahara bodas
company melawan PT. Pertamina dan PT. PLN. Dalam kasus tersebut Pengadilan negeri
Jakarta pusat membatalkan putusan arbitrase namun naik banding dna peninjauan kembali
di Mahkamah Agum kembali membatalkan putusan yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Kata Kunci :Arbitrase, Kewenangan Pengadilan, Pembatalan Putusan Arbitrase,Uncitral