Abstract :
Latar belakang penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaku menggelapkan
flashing (list besi) milik PT. Bondor Indonesia dengan kapasitasnya sebagai team leader dalam
pembuatan flashing dan pertimbangan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong mengapa
hanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa hanya pada dakwaan primer dalam tindak pidana
penggelapan dalam jabatan dalam Putusan Nomor 770/Pid.B/2018/PN Cbi.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode induktif, metode deduktif, dan
penggunaan logika dalam penelitian hukum. Penelitian ini merupakan studi peristiwa yang pernah
terjadi di Kabupaten Bogor atau wilayah dari Pengadilan Negeri Cibinong. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis putusan perkara nomor 770/Pid.B/2018/PN Cbi tentang bagaimana cara
pelaku menggelapkan flashing (list besi) milik PT. Bondor Indonesia dengan kapasitasnya sebagai
team leader dalam pembuatan flashing dan alasan mengapa majelis hakim dalam menjatuhkan
vonis terhadap terdakwa hanya pada dakwaan primer saja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam
pasal 374 KUHP. Terdakwa terbukti melakukan penggelapan barang milik perusahaan (list besi)
dengan menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dalam jabatan tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi di persidangan membuktikan dakwaan penuntut umum
dalam mendakwa terdakwa dan akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara
terhadap terdakwa. 2). Pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hanya
berdasarkan dakwaan primer saja sudah tepat, dikarenakan dakwaan primer sudah terbukti maka
dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dakwaan subsider dibuat dengan maksud sebagai pengganti dakwaan primer jika dakwaan primer tidak terbukti, namun
karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu
dipertimbangkan lagi. / The background of this research aims to find out how the perpetrators embezzled the iron
list owned by Bondor Indonesia Company with his capacity as a team leader in making an iron list
and consideration of judges at the Cibinong District Court why only impose a criminal sentence
on the defendant only on primary charges of embezzlement with position in decision number
770/Pid.B/2018/PN Cbi.
The method used in research is the inductive method, deductive method, and the use of
logic in legal research. This research is a study of events that have occurred in Bogor Regency or
the region of Cibinong District Court. This study aims to analyze the decision of case number
770/Pid.B/2018/PN Cbi about how the perpetrators embezzled the iron list owned by Bondor
Indonesia Company with his capacity as a team leader in making an iron list and the raseons why
the panel of judges in giving verdicts to the accused were only on the primary charges.
The results of the research show that 1). The defendant was declared proven legally and
convincingly guilty of embezzlement with position, which is regulated in article 374 of the
Indonesian Criminal Code. The defendant was proven guilty of embezzling company property
(iron list) by using his position to carry out embezzlement with position. Based on the testimonies
of the witnesses at the trial prove the indictment of the public prosecutor in indicting the defendant
and finally the panel of judges sentenced the defendant to prison. 2). Legal considerations by the
panel of judges in passing verdicts based solely on the primary indictment are correct, because the
primary indictment has been proven, the subsidiary indictment and so on need not be reconsidered.
Subsidiary indictment are made with the intention of substituting primary indictment if the primary
indictment is not proven, but because the primary indictment has been proven, the primary
indictment and so on need not be reconsidered.