Abstract :
Di era globalisasi yang sedang terjadi sekarang ini menyebabkan kegiatan
perdagangan semakin luas dan bervariasi, salah satunya adalah dengan
franchise atau waralaba. Franchise adalah sebuah konsep pemasaran dalam
rangka memperluas usaha secara cepat dan efektif.
Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis dalam penulisan ini
dengan menggunakan metode pendeketana yuridis normative, yang dimana
bertujuan untuk mencapai keakuratan dari penelitian mengenai materi kontrak
franchise (franchise agreement) berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia dan regulasi-regulasi yang membahas mengenai
aturan hukum yang mengatur mengenai bisnis franchise.
Bentuk perjanjian franchise yang umumnya dibuat dalam bentuk standar
atau baku belum dapat memberikan perlindungan terhadap Franchisee.
Perjanjian franchise merupakan landasan para pihak dalam menjalankan usaha
bisnisnya, maka subtansi dan materi perjanjian franchise tersebut harus dibuat
secara rinci dan menguntungkan para pihak. Diharapkan adanya kebijaksanaan
pembentukan serta penerapan undang-undang yang mengatur praktek franchise
dan dalam pembuatan perjanjian franchise sebaiknya perjanjian dibuat secara
jelas, rinci dan berlandaskan dengan asas kebebasan berkontrak agar
menciptakan kerja sama bisnis franchise yang benar dan saling
menguntungkan para pihak sehingga tidak terjadi ketidakseimbangan
kedudukan dan tidak ada salah satu pihak yang dicurangi ataupun merasa
dirugikan.
Kata Kunci : Perjanjian Franchise, Perlindungan hukum
terhadap Franchisee
In this era of globalization that is occurring right now this will cause
increasingly extensive trading activities of the varied , one example is the
franchise or franchise .Franchise was a concept marketing in order to expand
quickly and effective business.
The research method used by the Author in this paper is by using the
normative juridical approach, which aims to achieve the accuracy of the research
regarding the material of franchise agreement based on the prevailing laws and
regulations in Indonesia and regulations concerning the legal rules governing
franchise business.
The form of agreement franchise that is generally made in the form of
standard or raw could not provide protection against franchisee .Franchise
agreement is a cornerstone of parties in of doing business business , so subtansi
and materials agreement the franchise must be made in detail and profitable the
parties .Expected the wisdom the formation of and the implementation of the act
of which regulate the practice of franchise and in the manufacture of agreement
franchise should a covenant is made clearly , detailed and based on with freedom
principle contract to make cooperation business franchise right and mutually
beneficial the parties so does not occur imbalance ( and there is no a party to the
rigged or feel aggrieved