DETAIL DOCUMENT
Kedudukan Hukum Antara Franchisee Dengan Franchisor Dalam Perjanjian Franchise
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Hilda,
Subject
Treaties and other international agreements 
Datestamp
2020-02-21 08:41:32 
Abstract :
Di era globalisasi yang sedang terjadi sekarang ini menyebabkan kegiatan perdagangan semakin luas dan bervariasi, salah satunya adalah dengan franchise atau waralaba. Franchise adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas usaha secara cepat dan efektif. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis dalam penulisan ini dengan menggunakan metode pendeketana yuridis normative, yang dimana bertujuan untuk mencapai keakuratan dari penelitian mengenai materi kontrak franchise (franchise agreement) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan regulasi-regulasi yang membahas mengenai aturan hukum yang mengatur mengenai bisnis franchise. Bentuk perjanjian franchise yang umumnya dibuat dalam bentuk standar atau baku belum dapat memberikan perlindungan terhadap Franchisee. Perjanjian franchise merupakan landasan para pihak dalam menjalankan usaha bisnisnya, maka subtansi dan materi perjanjian franchise tersebut harus dibuat secara rinci dan menguntungkan para pihak. Diharapkan adanya kebijaksanaan pembentukan serta penerapan undang-undang yang mengatur praktek franchise dan dalam pembuatan perjanjian franchise sebaiknya perjanjian dibuat secara jelas, rinci dan berlandaskan dengan asas kebebasan berkontrak agar menciptakan kerja sama bisnis franchise yang benar dan saling menguntungkan para pihak sehingga tidak terjadi ketidakseimbangan kedudukan dan tidak ada salah satu pihak yang dicurangi ataupun merasa dirugikan. Kata Kunci : Perjanjian Franchise, Perlindungan hukum terhadap Franchisee In this era of globalization that is occurring right now this will cause increasingly extensive trading activities of the varied , one example is the franchise or franchise .Franchise was a concept marketing in order to expand quickly and effective business. The research method used by the Author in this paper is by using the normative juridical approach, which aims to achieve the accuracy of the research regarding the material of franchise agreement based on the prevailing laws and regulations in Indonesia and regulations concerning the legal rules governing franchise business. The form of agreement franchise that is generally made in the form of standard or raw could not provide protection against franchisee .Franchise agreement is a cornerstone of parties in of doing business business , so subtansi and materials agreement the franchise must be made in detail and profitable the parties .Expected the wisdom the formation of and the implementation of the act of which regulate the practice of franchise and in the manufacture of agreement franchise should a covenant is made clearly , detailed and based on with freedom principle contract to make cooperation business franchise right and mutually beneficial the parties so does not occur imbalance ( and there is no a party to the rigged or feel aggrieved 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia