Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Nababan, Ruben Saputra Hasiholan Sihombing
Subject
LAW
Datestamp
2023-10-04 04:19:41
Abstract :
Pasal 10 Ayat (1) dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 mengkonfirmasi bahwa "Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang mutlak untuk memberikan keputusan akhir dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945." Secara umum, proses pengujian ini biasanya dilakukan melalui prosedur pengujian konstitusionalitas. Dalam prosedur tersebut, Mahkamah Konstitusi dapat menerima gugatan atau permintaan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang atau kebijakan pemerintah. Namun, dalam beberapa kasus, terlihat bahwa Mahkamah Konstitusi belum menjalankan peran aktif sebagai "Pengawal Konstitusi." Ini terlihat dari masih banyaknya undang-undang yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Konstitusi kita. Baru-baru ini, kita juga menyaksikan penolakan yang signifikan terhadap undang-undang baru di negara kita, yang datang dari berbagai kelompok seperti buruh, pelajar, mahasiswa, dan lainnya. Ini mencerminkan bahwa masyarakat merasa pemerintah belum sepenuhnya memenuhi peranannya dalam melindungi hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi kepada rakyatnya. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah Mahkamah Konstitusi masih dapat disebut sebagai "Pengawal Konstitusi," terutama dalam konteks pembatalan undang-undang yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini juga akan membahas apakah Mahkamah Konstitusi hanya dapat melakukan Judicial Review ketika ada pihak yang mengalami kerugian konstitusional.
Dalam kerangka penelitian ini, penulis menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian hukum normatif, yang umumnya dikenal sebagai penelitian kepustakaan, merupakan metode penelitian yang melibatkan pengumpulan dan analisis dokumen kepustakaan atau data sekunder. Penelitian ini berlandaskan pada konsep Teori Kepastian Hukum, Konsep Negara Hukum, dan Teori Kewenangan.
Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dapat Atau Tidaknya Disebut Sebagai The Guardian Of Constitution Dalam Membatalkan Undang-Undang yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar yaitu melalui Hakim Konstitusi dapat melakukan penelitian dan membahas perkara yang diajukan secara mandiri (ex officio), meskipun tanpa adanya pemohon yang secara spesifik mengajukan permohonan pembatalan undang-undang. Apabila hal tersebut terjadi berarti Hakim Konstitusi memiliki otonomi dalam menentukan perkara yang akan diputus dan melakukan penelitian serta pengujian konstitusional secara mandiri tanpa harus adanya pemohon penguji undang-undang tersebut. Biasanya, keputusan untuk menguji kekonstitusionalan undang-undang secara mandiri didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum dan kepentingan masyarakat yang melibatkan prinsip-prinsip konstitusional sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang membatasi wewenang hakim, hal ini juga dikarenakan Indonesia masih menganut system hukum civil law, dimana Undang-Undang menjadi landasan utama dalam berperkara. / Article 10 Paragraph (1) in Law no. 4 of 2004 confirms that "the Constitutional Court has absolute authority to provide final decisions in judicial review of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia." In general, this testing process is usually carried out through constitutionality testing procedures. In this procedure, the Constitutional Court can accept lawsuits or requests to test the constitutionality of laws or government policies. However, in several cases, it appears that the Constitutional Court has not carried out an active role as a "Guardian of the Constitution." This can be seen from the fact that there are still many laws that do not fully reflect the principles contained in our Constitution. Recently, we have also witnessed significant resistance to new laws in our country, coming from various groups such as workers, students, students and others. This reflects that the public feels that the government has not fully fulfilled its role in protecting the rights guaranteed by the Constitution to its people. Therefore, the aim of this research is to evaluate whether the Constitutional Court can still be called the "Guardian of the Constitution," especially in the context of canceling laws that violate the 1945 Constitution. This research will also discuss whether the Constitutional Court can only carry out Judicial Review when a party experiences constitutional loss.
Within the framework of this research, the author applies a normative legal research approach. The normative legal research approach, which is generally known as library research, is a research method that involves the collection and analysis of library documents or secondary data. This research is based on the concepts of Legal Certainty Theory, the Concept of the Rule of Law, and the Theory of Authority.
The results obtained from this research are whether or not the position of the Constitutional Court can be called the Guardi