Abstract :
Transportasi serta Teknologi dan Informasi mengalami perkembangan yang
sangat cepat. Pemanfaatan teknologi dan informasi dilakukan berbagai bidang,
salah satunya adalah di bidang perdagangan online (e-commerce). PT. Solusi
Transportasi Indonesia merupakan pelaku usaha e-commerce yang bergerak di
bidang penyediaan jasa layanan transportasi ojek online. Dalam hal perjanjian
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Jasa Transportasi Ojek Online tersebut
pengusaha menerapkan klausula baku demi tercapainya efisiensi. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai perjanjian dan lebih
khususnya klausula baku. Pada klausula baku di Syarat dan Ketentuan tersebut
terdapat klausula yang bertentangan dengan pengaturan yang ada.
Kata Kunci : GRAB, GrabBike, Ojek Online, Jasa Transportasi
Berbasis Aplikasi Online, Klausula Baku,
Klausula Eksonerasi, Klausula Eksemsi,
exculpatory clause, Pengalihan Tanggung Jawab,
Perlindungan Konsumen
Transportation and Information and Technology is developing very rapidly. This
development used in many field, include in trading field online (e-commerce).
PT. Solusi Transportasi Indonesia is an e-commerce businesses engaged in the
provision of taxi transportation service online. In terms of the agreement Terms and
Conditions of Use Transportation Services Online Ojek. The company applying
standard clause in order to achieve efficiency. Code of Civil Law and the Law on
Consumer Protection regulates the agreement and more specifically the standard
clause. In the standard clause in these Terms and Conditions contained clauses that
conflict with existing arrangements.