Abstract :
Permasalahan kejahatan tindak pidana narkotika telah menjadi permasalahan
bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa di dunia yang selalu dianggap serius. Di
seluruh dunia permasalahan penyalahgunaan narkotika hampir semua menjadi
permasalahan bangsa-bangsa. Penyalahgunaan narkotika tentunya dapat
mengakibatkan kerusakan secara fisik, kesehatan mental, emosi dan sikap dalam
masyarakat. Penembakan mati ditempat yang dilakukan oleh penyidik kepolisian
dan BNN Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat skripsi
berjudul ?TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEMBAKAN MATI
DITEMPAT BAGI PENGEDAR NARKOTIKA?. Terkait skripsi ini, penulis
menjelaskan permasalahan apakah penerapan penembakan mati ditempat tindak
pidana narkotika di Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Ketentuan Kitab Acara Hukum Pidana
dan bagaimana pengaruh penembakan mati terhadap peredaran narkotika di
Indonesia. Metode penelitian dalam jurnal ilmiah ini dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap
permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada normanorma
hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Data yang
digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah data primer dan sekunder.
Kata kunci: Tindak pidana narkotika, penembakan mati ditempat, penyalahgunaan narkotika
A Narcotic Drugs Criminal Action issues has been a serious problem either in
Indonesia or in another country. The missused of narcotic drugs has almost been
becoming national issue around the globe. The missused of narcotic drugs is
ofcourse physically, mentally, emotionally and affectively destructive in a society.
A direct dead-shot penalty done by the police and National Narcotics Body (BNN
in Bahasa Indonesia) investigator. Base on that background, writter created a
scription essay titled ?JURISDICTION CONSIDERATION ON DIRECT DEADSHOT
TO A DRUG DISTRIBUTOR? . Writter explains wheter the application of
direct dead-shot penalty on narcotic drugs criminal action has already based on
Law No.8 Year 1981 Regarding Stipulation of Adjective Penal Code (Kitab Acara
Hukum Pidana in Bahasa Indonesia) or not and how dead-shot penalty impact on
narcotic drugs distribution in Indonesia. This research conducted by Normative
Jurisdiction Approach, which is conducted by analysing towards issues base on
legal principles or adagium approach and it is also law or statute oriented. This
scientific journal are using both primary and secondary data.
Key Words: Narcotic Drugs Criminal Action, Direct Dead-shot Penalty,Narcotic
Drugs Missused.