Abstract :
Bantuan hukum didalam peraturan perundang-undangan ataupun didalam
hukum positif Indonesia telah dikenal. Pemberian bantuan hukum ini diberikan
khususnya kepada mereka yang berhadapan dengan pemeriksaan perkara mulai dari
taraf penyidikan sampai ketingkat proses pemeriksaan peradilan.
Kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur di Indonesia
disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya pergaulan yang kebablasan, tekanan
ekonomi, kepadatan lalu lintas, pertumbuhan penduduk yang tinggi, serta mudahnya
medapatkan barang terlarang seperti narkotika dan psikotropika. Ada tiga tahap
untuk melakukan upaya penanganan, yaitu : tahap identifikasi, diagnosis dan
treatment. Tahap identifikasi adalah tahap untuk menentukan apakah seseorang
menyimpang atau tidak. Berikutnya adalah tahap diagnosis. tahap diagnosis
dilakukan untuk melihat latar belakang terjadinya penyimpangan yang bersumber
dari banyak faktor. Sedangkan tahap treatment merupakan upaya pemecahan
masalah. Pemberian bantuan hukum yang termaksud di dalam KUHAP meliputi
pemberian bantuan hukum secara professional dan formal, dalam bentuk pemberian
jasa bantuan hukum bagi setiap orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana baik
secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu dan miskin, maupun memberi
bantuan kepada mereka yang mampu oleh para advokat dengan jalan menerima
imbalan jasa.
Kata Kunci : Pidana, Tersangka Anak