Abstract :
Tindak pidana anak adalah tindak pidana yang dilakukan oleh
anak-anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perlindungan hukum
terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada hakekatnya
merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi agar setiap anak
dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan
pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial. Makalah
ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang
melakukan tindak pidana, dengan menggunakan metode penelitian
normatif, untuk mengidentifikasi dan menganalisis mengenai
bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan
tindak pidana.
Kata Kunci : Kriminal Anak, Peradilan Anak, Sistem Peradilan
Criminal act of child is a criminal act committed by children
as stipulated in the provisions of Article 45 of the Code of Criminal
Law (Criminal Code). Legal protection of children who committed the
crime is essentially a part of the effort to create the conditions so that
every child can exercise the rights and obligations related to the
development and growth of children is reasonably good physical,
mental, and social. This paper discusses the legal protection of
children who commit criminal acts, by using normative research
methods, to identify and analyze as to how the legal protection of
children who committed criminal act.
Key Words :Criminal Act, Child, Legal Protection.