Abstract :
Lagu merupakan ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Suatu karya cipta lagu
memiliki nilai ekonomis, sebagai bagian dari Hukum Kekayaan Intelektual, diatur dalam
Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perkembangan Hak Cipta yang
cepat membuat Negara-negara maju memperluas pemanfaatan dari Hak Cipta sebagai
objek jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan. Saat ini permasalahan
yang ada khususnya di Indonesia yaitu bagaimana cara pengajuan Hak Cipta sebagai
objek Jaminan dalam pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) dan adanya hambatan untuk
mendukung Hak Cipta dijadikan objek jaminan.
Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni metode
penelitian yang dilakukan yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dengan analisis
data kualitatif. Tujuan menjadikan Hak Cipta sebagai agunan jaminan untuk membantu Pencipta dalam kebutuhan dimasa yang akan datang dan memberikan perlindungan
hukum bagi lembaga keuangan. Meskipun dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014
mengatur Hak Cipta dapat dijadikan jaminan, dalam prakteknya belum ada yang
menjadikan Hak Cipta sebagai jaminan di Indonesia dan masih sulit dilaksanakan. Hak
cipta memiliki nilai ekonomi dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian, selain itu
Hak Cipta telah memenuhi syarat sebagai objek jaminan fidusia.
Hak Cipta yang akan dijadikan jaminan wajib didaftarkan kepemilikan Hak
Cipta. Walaupun dengan didaftarkannya Hak Cipta tersebut agar dapat dijadikan objek
jaminan fidusia, adanya beberapa Hambatan yang membuat sulit saat ini menjadikan Hak
Cipta sebagai Jaminan, karena belum adanya lembaga yang dapat menyalurkan Kredit
serta penjelasan dari pengaturan yang telah ada, pentingnya penjelasan dari peraturan ini
akan membuat terlaksananya Peraturan tersebut.
Kata Kunci : Hak Cipta, Jaminan Fidusia, Kredit
Songs are works that are protected by copyright. A song copyright has economic value,
as part of Intellectual Property Law, regulated in Law No.28 of 2014 concerning Copyright. The
rapid development of Copyright has made developed countries expand the use of Copyright as an
object of guarantee to obtain credit from financial institutions. At present the problems that exist
especially in Indonesia, namely how to submit Copyright as an object of guarantee in the
implementation of Article 16 paragraph (3) and the existence of obstacles to support Copyright
are made as objects of guarantee.
The study used a normative juridical research method, namely the method of research
carried out carried out by examining library materials with qualitative data analysis. The purpose
of making Copyright as collateral is collateral to help the Creator in future needs and provide
legal protection for financial institutions. Although in Law No.28 of 2014 regulating Copyright
can be used as collateral, in practice there is no one who makes Copyright as a guarantee in
Indonesia and is still difficult to implement. Copyright has economic value that can be
transferred in whole or in part, besides that Copyright has fulfilled the requirements as an object
of fiduciary guarantee.
Copyright that will be used as collateral must be registered with Copyright ownership.
Even though the registration of Copyright can be used as an object of fiduciary collateral, there
are some obstacles that make it difficult at this time to make Copyright as a guarantee, because
there is no institution that can channel credit and an explanation of existing arrangements, the
importance of explanation of these regulations will make implementation of the Regulation.