Abstract :
Proses pembuktian didalam pengadilan menjadi pertimbangan Hakim
dalam menentukan seorang terdakwa terbukti melakukan suatu tindak
pidana atau tidak, salah satu proses dalam pembuktian adalah
mendengarkan keterangan saksi korban.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan
pembuktian keterangan saksi korban anak dalam Putusan
Nomor:6/Pid.Sus.Anak / 2016/PN.Mbn dan juga bagaimanakah dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan
Nomor:6/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Mbn.
Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah yuridis normatif,
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara
mengadakan penelusuran terhadap peraturan yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan Penelitian ini adalah keterangan saksi korban anak dalam
tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tidak mempunyai nilai
pembuktian karena tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak mengangkat
sumpah.
Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Korban Anak,
Percabulan
The process of proof in the court is a consideration of the Judge in
determining whether a defendant is proven to have committed a crime or
not, one of the processes in proof is hearing the testimony of the victim
witness.
The problem in this study is how the strength of evidence in the child
victim witnesses Decision Number: 6 / Pid.Sus.Anak / 2016 / PN.Mbn and
also how a basic consideration in imposing criminal judge in Decision No.
6 / Pid.Sus.Anak/2016 / PN. Mbn.
The method used in this study is normative juridical, namely legal
research conducted by examining library materials or secondary data as
basic material to be investigated by conducting a search of regulations
relating to the problem under study.
Conclusion This study is the child victim witnesses did not have the
strength of evidence or because it has no probative value does not meet
the formalrequirements that do not take the oath.
Key Word : Evidence, Witness Child victims, criminal acts of abuse