Abstract :
Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum
(rechtstaat), tidak berlandaskan kekuasaan belaka (machtstaat). Pernyataan
tersebut secara jelas tercantum di dalam penjelasan umum Undang-Undang
Dasar 1945. Hal ini menunjukan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk
menciptakan ketertiban, keamanan, dan keadilan serta kesejahteraan bagi
warga negaranya. Namun kenyataannya, keamanan dan ketertiban selalu
terganggu dengan adanya hukum yang diabaikan dan seolah menentang
hukum yang berlaku, contohnya Tindak pidana persetubuhan dengan
kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang paling
sering terjadi. Biasanya dilatarbelakangi oleh tingkat pendidikan pelaku yang
tergolong rendah dan tidak memahami dampak yang ditimbulkan akibat
persetubuhan terhadap anak. Pokok permasalahan yang diteliti adalah:
bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana
kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dalam putusan
No. 211/Pid.B/2015/PN.Ktg? Serta bagaimana pertimbangan hakim terhadap
penjatuhan sanksi pidana penjara 7 tahun terhadap terdakwa? Tipe penelitian
yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif yang tujuannya untuk
mengklarifikasi suatu fenomena atau kejadian sosial. Terdakwa telah
melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan untuk
melakukan persetubuhan dengannya
Kata Kunci : Pidana Kekerasan Memaksa Anak Melakukan
Persetubuhan
The country of Indonesia is a state based on law (rechtstaat), not based on mere
power (machtstaat). This statement is clearly stated in the general explanation of
the 1945 Constitution. This shows that Indonesia is a legal state. As a legal state,
Indonesia accepts the law as an ideology to create order, security and justice and
prosperity for its citizens. But in reality, security and order are always disturbed by
the existence of laws that are ignored and seem to oppose applicable laws, for
example criminal acts of intercourse with violence against children are one of the
most common crimes. It is usually motivated by the low level of education of the
perpetrators and does not understand the impact caused by intercourse with
children. The main problems examined are: how to protect the child from the law
as a victim of criminal acts of violence and force the child to make intercourse in
decision No. 211 / Pid.B / 2015 / PN.Ktg? And what is the consideration of the
judge regarding the imprisonment of 7 years in prison against the accused? The type
of research used is a type of descriptive research whose purpose is to clarify a
phenomenon or social event. The defendant has committed a crime by intentionally
committing violence to commit intercourse with him