Abstract :
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya,
sebaliknya Negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan hukum
terhadap warga negaranya. Dengan semakin pesatnya interaksi antar orang yang
melewati batas Negara, semakin besar kemungkinan timbulnya permasalahnpermasalahan
hukum yang menyangkut hukum perkawinan terutama perkawinan
campuran beda kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia kurang memuaskan
bagi kaum perempuan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah
status kewarganegaraan perempuan warga negara indonesia yang melangsungkan
perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62
Tahun 1958 dan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006? dan
bagaimana perlindungan hukum wanita terhadap kedudukan anak hasil
perkawinan campuran?
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif
yaitu pemecahan masalah yang diselidiki menggambarkan objek penelitian
beradasarkan kenyataan yang ada dan fakta-fakta yang sebagaimana adanya.
Dalam penulisan ini penulis menjelaskan posisi atau status perempuan warga
negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan campuran dengan laki-laki
warga negara asing, dan menjelaskan pula perlindungan hukum terhadap anak
hasil perkawinan campuran.
Undang-Undang Kewargaenagaraan Nomor 62 Tahun 1958 karena sudah
tidak relevan dan sudah tidak berlaku lagi bagi kehidupan masyarakat Indonesia,
lalu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun
2006 ternyata belum menjamin perlindungan hak perempuan dan belum
menjamin perlindungan terhadap kedudukan anak hasil perkawinan campuran,
seperti dalam kasus putusan Nomor 80/PUU-XIV/2016. Dan pada akhirnya diharapkan pembentuk Undang-Undang merevisi peraturan Perundang-Undangan
secara menyeluruh atau Pasal-Pasal tertentu guna mengoptimalkan dalam
pemenuhan perlindungan Hak Asasi Manusia
Kata Kunci : Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan