Abstract :
Transportasi merupakan sarana yang paling krusial dalam menunjang perekonomian
suatu bangsa. Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat penduduk tinggi di dunia,
terdiri dari beragam tingkat perekonomian sehingga tidak semua orang memiliki kendaraan
pribadi untuk menjalankan mobilitasnya sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya
menyediakan suatu jasa layanan angkutan umum yang terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat. 15 Januari 2004 merupakan titik awal beroperasinya Transjakarta-Busway di
Jakarta, dengan menawarkan sebuah sarana transportasi yang ?aman, nyaman, cepat dan
manusiawi, serta berbudaya dan bertaraf internasional?.
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan
mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berlaku termasuk norma dan asas-asas yang
terkandung dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum perlindungan
konsumen dalam penyelenggaraan jasa layanan transportasi bus Transjakarta.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat hak-hak konsumen
dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam menjalankan
usahanya. Banyak hal yang harus dibenahi oleh Transjakarta agar pelayanan yang
diberikan dapat maksimal dan hak-hak konsumen dapat terjamin. Selain itu, konsumen
sendiri perlu lebih menyadari akan hak-hak yang dimilikinya dan harus lebih berani dalam
memperjuangkan haknya yang tidak dipenuhi.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Angkutan Umum
Transportation is the most crucial medium in supporting the economy of a nation.
Indonesia as one of the countries with the highest level in world population consists of
various levels of economy so that not everyone has a personal vehicle to run the day-today
mobility. Therefore, the government finally provided an affordable public
transportation that services all level of society. January 15, 2004 was the starting point of
the operation of Transjakarta-Busway in Jakarta, by offering a medium of transportation
that are ?safe, convenient, quick and humane, and also cultured and internationally?.
The research in this thesis using a normative juridical research method, namely by
examining the rules of applicable law including the norms and principles contained in the
regulations relating to the legal consumer protection law in organizing transport services
bus Transjakarta.
Based on Law No. 8 Year 1999 Regarding Consumer Protection Law and Law No.
22 Year 2009 Regarding Traffic and Road Transportation, there are consumer?s rights and
obligations thst must be met by all the companies when they run their businesses. Many
things must be addressed by Transjakarta so their service to the consumers can be
maximized and consumers? rights will finally be assured. In addition, consumers
themselves need to be more aware of their own rights and be more willing to fight for their
rights that are not fulfilled or being violated.
Keywords : consumer protection law, public transportation, Law No. 8
Year 1999.