Abstract :
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari
perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu
bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara,
termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya,
telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat
internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Korban merupakan pihak yang paling menderita
dalam suatu terjadinya tindak pidana, justru tidak memperoleh
perlindungan sebanyak yang diberikan oleh undang-undang kepada
pelaku kejahatan. Akibatnya, pada saat pelaku kejahatan telah dijatuhkan
sanksi pidana oleh pengadilan, kondisi korban kejahatan seperti tidak
dipedulikan sama sekali. Padahal masalah keadilan dan penghormatan
hak asasi manusia tidak hanya berlaku pada pelaku kejahatan, tetapi juga
korban kejahatan. Dalam konteks hubungannya dengan pelaku, restitusi
merupakan suatu perwujudan dari resosialisasi tanggung jawab sosial
dalam diri si pelaku. Dalam hal ini, restitusi bukan terletak pada
kemanjurannya membantu korban, melainkan berfungsi sebagai alat
untuk lebih menyadarkan pelaku atas perbuatan pidana (akibat
perbuatannya) kepada korban. Pokok permasalahan yang diteliti adalah
bagaimanakah pengaturan dan efektivitas ganti rugi berupa hak restitusi
terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia? Dan
bagaimanakah peran penegak hukum dalam upaya pemenuhan ganti rugi
berupa hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang
menurut hukum positif di Indonesia? Tipe penelitian yang digunakan
adalah tipe penelitian kepustakaan yang penelitian yang sumbernya
diperoleh dari undang-undang.
Kata Kunci : Ganti Rugi Restitusi.