Abstract :
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) karena
merugikan dan memiliki dampak buruk yang luar biasa baik dipandang dari sudut
pandang ekonomi maupun sosial politik, oleh karena itu penaganannya pun harus
dilakukan secara luar biasa. Salah satu penanganan secara luar biasa yang dapat
dilakukan adalah dengan cara merampas aset para koruptor dan dikembalikan kepada
negara guna mensejahterakan rakyat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana ketentuan hukum pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi
yang berada di Indonesia maupun yang berada di luar Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
metode penelitian yuridis normatif merupakan suatu sumber pengetahuan yang
diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan yang terkait dengan materi,
bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku yang terkait dengan materi dan bahan
hukum tersier terdiri dari kamus dan enskliopedia.
Ketentuan hukum secara nasional dalam pengembalian aset negara hasil tindak
pidana korupsi diatur dalam KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Sementara, untuk aset negara yang berada di luar Indonesia diatur dalam United
Nation Convention Against Transnational Organized Crime dan United Nation
Convention Against Coruption yang kemudian diratifikasi Indonesia menjadi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006
Kata Kunci :Tindak Pidana Korupsi, Aset Negara, Ketentuan Hukum Pengembalian Aset Negara
Corruption is an extraordinary crime because it is detrimental and has an
extraordinary adverse effect, both viewed from an economic and socio-political point of
view, therefore its handling must also be carried out in an extraordinary manner. One of
the extraordinary treatments that can be done is by seizing the assets of the corruptors
and returning them to the state for the welfare of the people. The problem in this study
is how the legal provisions return state assets resulting from corruption in Indonesia and
those outside Indonesia.
In this study the author uses a normative juridical research method, normative
juridical research method is a source of knowledge obtained from primary legal
materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Primary legal material
consists of legislation related to the material, secondary legal material consists of books
related to tertiary legal materials and materials consisting of dictionaries and
encyclopedias.
National legal provisions in the return of state assets resulting from corruption are
regulated in the Criminal Code and Criminal Procedure Code, Law Number 31 of 1999
jo. Law Number 20 Year 2001 concerning Eradication of Corruption Crimes and Draft
Law on Criminal Asset Deprivation. Meanwhile, state assets outside Indonesia are
regulated in the United Nation Convention Against Transnational Organized Crime and
the United Nation Convention Against Corruption which Indonesia later ratified into
Law Number 7 of 200
Keywords: Corruption Crime, State Assets, State Asset, Return Laws.