Abstract :
Salah satu penyebab kehidupan bangsa kita masih jauh dari kata sejahtera adalah kasus
korupsi, uang tersebut merupakan uang negara atau rakyat untuk berbagai kepentingan
publik yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para koruptor,
sebagai akibatnya berbagai kepentingan dan fasilitas publik yang seharusnya bisa
membantu kesejahteraan rakyat menjadi tidak terealisasi secara sempurna.
Penanganan kasus korupsi di Kepolisian semakin menurun dibandingkan dengan
tahun- tahun sebelumnya. Polri memiliki pencapaian yang rendah dibandingkan
lembaga lainnya terhadap penyelesaian kasus korupsi sebagai bagian dari sistem
peradilan pidana Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan
hukum pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) menganalisis kendala-kendala
yang dihadapi oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di wilayah
hukum Polres Manggarai Timur dan 2) menganalisis upaya Kepolisian dalam
menanggulangi tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Manggarai Timur.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan teknik pengumpulan
data yuridis normatif dan wawancara langsung dengan responden sebagai sumber data
primer dan melalui studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder yang kemudian
dianalisis dengan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor
Manggarai Timur dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dengan melaksanakan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Penyidikan Tindak Pidana yaitu prinsip efektif dan efisien, Perkaba Reskrim
No. 01 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Optimalisasi
Pemberantasan Korupsi Wilayah Hukum Polres Matim- Polda NTT dengan tetap
melakukan peningkatan integritas dan etika penyelenggara negara; pemantapan dan
percepatan reformasi birokrasi; penguatan budaya anti korupsi masyarakat; dan
penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan terpadu sesuai dengan Undang-undang
No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
Pasal 25 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adanya upaya preventif dan upaya represif untuk meminimalisir terjadinya Tindak
Pidana Korupsi Di wilayah Hukum Resort Manggarai Timur dengan manajemen risiko
tindak pidana korupsi. Kendala-Kendala yang dihadapi dalam menanggulangi tindak
pidana korupsi di Wilayah Hukum Resort Manggarai Timur adalah a) Sumber Daya
Manusia (SDM), b) Fasilitas Sarana dan Prasarana, c) Hambatan Struktural, dan)
Hambatan Kultural, e) Hambatan Instrumental, dan f) Hambatan Manajemen dan
manajemen risiko hukum.
Kata Kunci : Penyidik, Optimalisasi, dan Tindak Pidana Korupsi. / One of the reasons why our nation's life is still far from being prosperous is because of
corruption. This money is state or people's money for various public purposes, which
is then used for personal interests by corruptors. As a result, various public interests
and facilities that should be able to help the welfare of the people are not realized
perfectly. The handling of corruption cases by the police has decreased compared to
previous years. The National Police has low achievements compared to other
institutions in resolving corruption cases as part of the Indonesian criminal justice
system and has a very important role in enforcing criminal law. The aim of thisresearch
is to 1) analyze the obstacles faced by the police in tackling criminal acts of corruption
in the jurisdiction of the East Manggarai Police and 2) analyze the police'sefforts in
tackling criminal acts of corruption in the jurisdiction of the East ManggaraiPolice. The
type of research used is empirical research with normative juridical data collection
techniques and direct interviews with respondents as the primary data source and
through literature study as a secondary data source, which is then analyzed
qualitatively. The results of the research show that the East Manggarai Police
Department handles criminal acts of corruption by implementing the Regulation of the
Head of the National Police of the Republic of Indonesia Number 6 of 2019 concerning
the Investigation of Criminal Acts, namely effective and efficient principles, Perkaba
Criminal Investigation No. 01 of 2022 concerning SOPs for the Implementation of
Criminal Investigations. Optimizing the Eradication of Corruption in the Legal Area
of the Matim Police-NTT Regional Police while continuing to improve the integrity
and ethics of state administrators; strengthening and accelerating bureaucratic reform;
strengthening society's anti-corruption culture; and firm, consistent, and integrated law
enforcement in accordance with Law No. 2 of 2002 concerning the National Police of
the Republic of Indonesia in implementing Article 25 of Law No. 31 of 1999
concerning the Eradication of Corruption Crimes There are preventive and repressive
efforts to minimize the occurrence of criminal acts of