Abstract :
Pada saat Pemerintah hendak meletakkan suatu dasar bahwa begitu
pentingnya teknologi dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,
dengan menerapkan teknologi tinggi untuk mencetak tanda pengenal atau
kartu identitas setiap warganegara, yakni mengeluarkan kebijakan sistem
tanda pengenal setiap warganegara adalah melalui KTP Elektronik; tetapi
ada oknum pejabat negara dan korporasi sebagai pemenang tender untuk
teknologi pencetakan E-KTP tersebut yang melakukan tindak pidana korupsi,
dan telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun, dan
penyelesaiannya mengalami proses yang panjang; akibat yang ditimbulkan
tidak hanya merugikan keuangan negara sampai triliunan rupiah, tetapi juga
telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi banyak warga
negara karena tidak menerima KTP Elektronik; dan atas peristiwa tersebut,
yang menyita banyak perhatian banyak orang, terjadi juga dagelan dari
pejabat negara yang melakukan korupsi dan menikmati uang negara hasil
korupsi tersebut, sedangkan Pemerintah sibuk membela diri bahwa
tertundanya pencetakan KTP Elektronik adalah karena tingginya kerugian
keuangan negara; oleh karena itu, Presiden segera harus menyelesaikan kasus
tersebut karena sebentar lagi Pileg dan Pilpres, dimana hak untuk memilih
dan untuk dipilih harus memiliki KTP Elektronik, dan tidak waktunya lagi
Pemerintah berdalih.
Kata Kunci : Korupsi E-KTP Melanggar HAM