DETAIL DOCUMENT
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Tindak Pidana Korupsi KTP Elektronik
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Kumaat, Della Rosita
Subject
Criminal law 
Datestamp
2020-03-30 05:42:09 
Abstract :
Pada saat Pemerintah hendak meletakkan suatu dasar bahwa begitu pentingnya teknologi dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan menerapkan teknologi tinggi untuk mencetak tanda pengenal atau kartu identitas setiap warganegara, yakni mengeluarkan kebijakan sistem tanda pengenal setiap warganegara adalah melalui KTP Elektronik; tetapi ada oknum pejabat negara dan korporasi sebagai pemenang tender untuk teknologi pencetakan E-KTP tersebut yang melakukan tindak pidana korupsi, dan telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun, dan penyelesaiannya mengalami proses yang panjang; akibat yang ditimbulkan tidak hanya merugikan keuangan negara sampai triliunan rupiah, tetapi juga telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi banyak warga negara karena tidak menerima KTP Elektronik; dan atas peristiwa tersebut, yang menyita banyak perhatian banyak orang, terjadi juga dagelan dari pejabat negara yang melakukan korupsi dan menikmati uang negara hasil korupsi tersebut, sedangkan Pemerintah sibuk membela diri bahwa tertundanya pencetakan KTP Elektronik adalah karena tingginya kerugian keuangan negara; oleh karena itu, Presiden segera harus menyelesaikan kasus tersebut karena sebentar lagi Pileg dan Pilpres, dimana hak untuk memilih dan untuk dipilih harus memiliki KTP Elektronik, dan tidak waktunya lagi Pemerintah berdalih. Kata Kunci : Korupsi E-KTP Melanggar HAM 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia