Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Hutapea, Nouval Ferdinand
Subject
Criminal law
Datestamp
2020-03-30 06:02:50
Abstract :
Pasal 43 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 ini memuat mengenai hal-hal yang harus ditaati oleh Penyidik maupun pihak yang terkait dalam proses pembuktian. Berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184, terdapat 5 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sedangkan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti penunjang. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa alat bukti penunjang dapat berdiri apabila terdapat alat bukti yang sah, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 184 tersebut. Rekaman yang terdapat di dalam Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai petunjuk karena mampu menunjukan bagaimana suatu tindak pidana berlangsung. Mengacu pada hal tersebut, untuk dapat membuktikan tindak pidana, maka dalam Pasal 43 terdapat aturan yang harus ditaati. Beberapa aturan yang harus ditaati adalah perlindungan privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data maupun keutuhan data.
Kata Kunci : Informasi Elektronik, CCTV, Pembuktian
Article 43 of Law No. 19 of 2016 contains matters that must be obeyed by Investigators and related parties in the verification process. Based on the Criminal Procedure Code (KUHAP) Article 184, there are 5 valid evidences namely witness statements, expert statements, letters, instructions, and the defendant's statements. While other evidence in the form of Electronic Information and / or Electronic Documents is supporting evidence. Based on this, it can be said that supporting evidence can stand if there is valid evidence, as stated in Article 184 mentioned. Recordings contained in Closed Circuit Television (CCTV) can be used as a guide because it is able to show how a criminal offense takes place. Referring to this, in order to prove a crime, Article 43 contains rules that must be obeyed. Some rules that must be obeyed are privacy protection, confidentiality, smooth public service, data integrity and data integrity.
Keywords : Electronic Information, CCTV, Evidence