Abstract :
Akibat Pertanggung jawaban Pidana terhadap produsen yang mengelola
minuman keras oplosan untuk melaksanakan kegiatan dimana pelaku produsen yang
mengelola minuman keras tersebut bisa jera untuk tidak melakukan usaha memproduksi
minuman keras sesuai yang di atur dalam Undang-Undang Peraturan Presiden Republik
Indonesia Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 tentang Pengendalian,Dan
Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 /
Menkes / Per / IV / 77 tentang Minuman Keras. Peraturan ini khusus mengatur tentang
izin minuman keras. Sebagai pemerintah dan penegak hukum seharusnya melakukan
pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap kemungkinan adanya produksi,
penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras serta bekerjasama dengan aparat
kepolisian daerah setempat. Dalam minuman keras atau minuman beralkohol karena bahaya
nya Fermentasi merupakan proses berubahnya zat tepung di dalam bahan menjadi gula, yang
kemudian berubah menjadi alkohol sangat lah keras atau bisa disebut tidak layak untuk di
kosumsi. Sebagai masyarakat seharus nya ikut serta dalam peran mengawasi tentang dimana
pelaku usaha minuman keras oplosan tersebut mengelola dan melakukan usaha minuman
keras tersebut.