DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Terhadap Produsen Minuman Keras Oplosan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Gultom, Samuel Maringan
Subject
Criminal law and procedure 
Datestamp
2020-03-30 04:26:50 
Abstract :
Akibat Pertanggung jawaban Pidana terhadap produsen yang mengelola minuman keras oplosan untuk melaksanakan kegiatan dimana pelaku produsen yang mengelola minuman keras tersebut bisa jera untuk tidak melakukan usaha memproduksi minuman keras sesuai yang di atur dalam Undang-Undang Peraturan Presiden Republik Indonesia Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 tentang Pengendalian,Dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 / Menkes / Per / IV / 77 tentang Minuman Keras. Peraturan ini khusus mengatur tentang izin minuman keras. Sebagai pemerintah dan penegak hukum seharusnya melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap kemungkinan adanya produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras serta bekerjasama dengan aparat kepolisian daerah setempat. Dalam minuman keras atau minuman beralkohol karena bahaya nya Fermentasi merupakan proses berubahnya zat tepung di dalam bahan menjadi gula, yang kemudian berubah menjadi alkohol sangat lah keras atau bisa disebut tidak layak untuk di kosumsi. Sebagai masyarakat seharus nya ikut serta dalam peran mengawasi tentang dimana pelaku usaha minuman keras oplosan tersebut mengelola dan melakukan usaha minuman keras tersebut. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia