Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Hapsari, Lioni Oche
Subject
Credit. Debt. Loans Including credit institutions, credit instruments, consumer credit, bank- ruptcy
Datestamp
2020-03-30 05:07:54
Abstract :
Penerapan Going Concern (prinsip kesinambungan bisnis) sangat jarang diterapkan
dalam kasus kebangkrutan karena UU Kepailitan tidak pernah secara jelas mengatur
pengaturannya. Karena tidak adanya pengaturan khusus untuk ini, tolok ukur hakim
untuk memutuskan kasus kebangkrutan semata-mata didasarkan pada kondisi
kebangkrutan dan bukti sederhana yang terkandung dalam UU No. 37 tahun 2004
meskipun untuk kasus debitur yang mengajukan kebangkrutan masih solvent atau
dengan kata lain masih prospektif untuk melanjutkan bisnisnya bahkan dengan itikad
baik untuk melunasi utangnya. UU Kepailitan saat ini tidak memasukkan
kebangkrutan sebagai persyaratan bagi debitor untuk dinyatakan pailit. Sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Kebangkrutan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, menyatakan bahwa debitur yang memiliki kesulitan keuangan untuk
membayar utangnya, setidaknya dari dua utang dan salah satunya jatuh tempo, dapat
dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga. Persyaratan ini menunjukkan bahwa
aplikasi kebangkrutan sangat mudah untuk diajukan terhadap perusahaan atau badan
usaha, karena tidak ditentukan oleh kondisi lain. Persyaratan lain yang dimaksud
adalah terkait dengan kondisi dan kemampuan perusahaan atau badan usaha sebagai
debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Kemampuan ini dapat dilihat
dari berbagai aspek, termasuk keuangan, aset dan atau aset yang dimiliki oleh
perusahaan. Hal ini tentu saja dapat merugikan banyak pihak, terutama perusahaan
yang masih pelarut dan dapat berdampak pada perekonomian negara. Sebagai negara
yang ekonominya berkembang, perusahaan yang memproduksi valuta asing adalah
aset penting yang harus dilindungi. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk perubahan
dalam UU Kepailitan untuk menegaskan dan pembatasan tertentu pada subjek yang akan dinyatakan pailit. Putusan Pengadilan Niaga No. 489 / Pailit / 2015 / PN.Jkt.Pst
yang memutuskan kebangkrutan PT Tangkuban Perahu Geothermal Power untuk
klaim PT. Wirana Nusantara Energy menunjukkan bahwa masih ada sedikit peran
hakim dalam melihat dan menganalisis suatu kasus yang tidak hanya positif, tetapi
juga secara progresif. Putusan itu kemudian dibatalkan di tingkat kasasi oleh
Mahkamah Agung karena upaya kebangkrutan harus menjadi upaya terakhir
(ultimum remedium) dan bukan hanya sarana penagihan utang. Jenis penelitian ini
adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan legislatif
dan pendekatan analitik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip
going concern dalam proses kebangkrutan.
Kata Kunci : Kelangsungan Usaha, Kepailitan
The application of Going Concern (business continuity principle) is
very rarely applied in bankruptcy cases because the Bankruptcy Law never
clearly regulates its arrangements. Due to the absence of special
arrangements for this, the judge?s benchmark for deciding bankruptcy cases
is solely based on bankruptcy conditions and simple evidence contained in
Law No. 37 of 2004 even though for the case the debtor who was filed for
bankruptcy is still solvent or in other words still prospective to continue his
business even in good faith to pay off his debts. The current Bankruptcy
Law does not include insolvency as a requirement for debtors to be declared
bankrupt. As stipulated in the Bankruptcy Law and Delay in Obligation of
Debt Payment, states that debtors who have financial difficulties to pay their
debts, at least of the two debts and one of them is due, can be declared
bankrupt by the Commercial Court. These requirements indicate that a
bankruptcy application is very easy to file against a company or business
entity, because it is not determined by other conditions. Another requirement
in question is related to the condition and ability of the company or business
entity as a debtor to fulfill its obligations to creditors. This capability can be
seen from various aspects, including financial, assets and or assets owned by
the company. This of course can be detrimental to many parties, especially
companies that are still solvent and can have an impact on the country's
economy. As a country whose economy is developing, companies producing
foreign exchange are important assets that must be protected. Therefore,
there is a need for changes in the Bankruptcy Law to affirm and certain
restrictions on the subject to be declared bankrupt. Decision of the
Commercial Court No. 489/Pailit/2015/PN.Jkt.Pst which decided the
bankruptcy of PT Tangkuban Perahu Geothermal Power for the claim of PT.
Wirana Nusantara Energy suggests that there is still a lack of a role for
judges in viewing and analyzing a case that is not only positivism, but also progressively. The verdict was later canceled at the cassation level by the
Supreme Court because bankruptcy efforts should be the last resort (ultimum
remedium) and not just a means of collecting debt. This type of research is
normative juridical research using th