Abstract :
Judul Tesis: ?Problematika Hukum Surat Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Penyumpahan Advokat Terhadap
Organisasi Advokat Sebagai Wadah Tunggal Menurut Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat?.
Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Republik Indonesia Nomor
73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Penyumpahan Advokat telah menimbulkan
problematika hukum bagi Profesi dan Organisasi Advokat: pelanggaran norma hukum,
pelanggaran hierarki tata perundang-undangan , perpecahan Organisasi Advokat wadah
tunggal (single bar) menjadi multi bars, penyalahgunaan wewenang Mahkamah Agung,
menciptakan ketidakpastian hukum, dan problematika hukum lainnya. Hadirnya
penelitian ini untuk mencari jawaban atas rumusan permasalahan: (1) Organisasi Advokat
apa yang berwenang menjalankan delapan kewenangan Organisasi Advokat sebagaimana
diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat? dan (2) Apakah
Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015
tanggal 25 September 2015 perihal Penyumpahan Advokat bertentangan dengan hierarki
tata peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi secara khusus Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat? Untuk menjawab dua permasalahan tersebut,
peneliti menggunakan teori-teori hukum: teori kewenangan, teori legislasi peraturan
perundang-undangan, teori Negara hukum, teori kepastian hukum, teori sejarah. Alasan
penggunaan teori-teori tersebut sebagai pisau analisis untuk membedah rumusan masalah
adalah karena teori-teori hukum tersebut yang paling tepat digunakan di dalam
mendapatkan jawababan atas kedua rumusan permasalahan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan
dengan permasalahan.data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Disamping itu juga
digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis
data dilakukan dengan metode analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh jawaban atas rumusan permasalahan yaitu:
(1) bahwa Organisasi Advokat yang berwenang menjalankan delapan kewenangan
Organisasi Advokat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai Organisasi
Advokat wadah tunggal (single bar). (2) Bahwa Surat Surat Ketua Mahkamah Agung
(SKMA) Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September
2015 perihal Penyumpahan Advokat setelah dibedah dengan pisau analis berbagai teori,
SKMA tersebut bertentangan dengan hierarki tata peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi secara khusus Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Saat ini Profesi dan Organisasi Advokat sedang bermasalah perlu diperbaiki dan
diperkuat melalui subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Kata Kunci: Problematika Hukum Penyumpahan Advokat, Single Bar dan Multi Bars,
Undang-Undang Advokat, Surat Ketua Mahkamah Agung, Organisasi Advokat sebagai
wadah tunggal. / Thesis Title: "Legal Problems in the Letter of the Chairman of the Supreme Court
of the Republic of Indonesia Number 73/KMA/Hk.01/IX/2015 concerning the Oath
of Advocates for Advocate Organizations as a Single Forum According to Law
Number 18 of 2003 concerning Advocates".
Letter from the Chairman of the Supreme Court (SKMA) of the Republic of
Indonesia Number 73/KMA/Hk.01/Ix/2015 concerning the Oath of Advocates has
created legal problems for the Advocate Profession and Organizations: violations
of legal norms, violations of the legal hierarchy, the split of the single forum
Advocate Organization (single bar) becomes multi bars, abuse of the authority of
the Supreme Court, creating legal uncertainty and other legal problems. The
purpose of this research is to find answers to the problem formulation: (1) What
Advocate Organization has the authority to carry out the eight authorities of
Advocate Organizations as regulated by Law Number 18 of 2003 concerning
Advocates? and (2) Whether the Letter of the Chairman of the Supreme Court of
the Republic of Indonesia Number 73/KMA/HK.01/IX/2015 dated 25 September
2015 regarding the Advocate's Oath is contrary to the hierarchy of higher
statutory regulations, specifically Law Number 18 of 2003 About Advocates? To
answer these two problems, researchers use legal theories: authority theory,
legislation theory, laws and regulations, rule of law theory, legal certainty theory,
historical theory. The reason for using these theories as analytical tools to dissect
problem formulations is because these legal theories are the most appropriate to
use in getting answers to the two problem formulations.
The method used in this research is normative legal research which was
carried out as an effort t