Abstract :
Pengaturan Undang-Undang tindak pidana korupsi, oleh Penguasa Militer/
Pemerintah dan Legislatif, untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, dilakukan
oleh pejabat negara, marak di Indonesia, sebagai masalah serius yang merupakan
extra ordinary crimes atau kejahatan luar biasa yang tersistimatis.
Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara demi kepentingan diri sendiri, orang lain, perusahaan, dengan
penyalahgunaan jabatan, suap-menyuap, pemerasan, perbuatan curang, benturan
pengadaan barang, dan gratifikasi.
Dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia sampai saat ini
terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan dan adanya keterbatasan hukum pidana
yang belum mampu memberikan perlindungan serta efek jerah kepada para pelaku
tindak pidana, sehingga perlu politik kriminal dapat pula diterapkan dengan tujuan
memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.
Untuk itu dalam pencegahan tindak pidan korupsi satu-satunya cara yang
tepat yaitu melalui upaya nonpenal atau upaya preventif dengan melakukan
pencegahan sebelum terjadi masalah dan pembinaan sikap serta edukasi terhadap
penyebab terjadinya tindalk pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yakni penelitian
yang berdasarkan pada pada studi pustaka.
Penelitian ini menggunakan teori kebijakan G.P. Hoefnagels, dengan
menitikberatkan pada kebijakan kriminal sebagai reaksi penanggulangan terhadap
kejahatan yang rasional, dan teori Lowrence M. Friedman dengan struktur
hukum/legal structure, substansi hukum/legal substance dan budaya hukum/ legal
culture, untuk mewujudkan hukum yang adil, pasti dan bermanfaat, berdasarkan
Pancasila dan UUD Tahun 1945, demi kebijakan pemberantasan tindak pidana
korupsi di Indonesia
Urgensi kebijakan nonpenal di luar hukum pidana penal, adalah usaha
preventif yakni mencegah kejahatan sebelum terjadi melalui pembinaan,
pendidikan, sosial, budaya menuju kesejahteran masyarakat dari pada penerapan
penal/hukum pidana yang sarat dengan balas dendam dan penderitaan
Kata Kunci : Kebijakan, Politik Kriminal, Nonpenal dan Preventif. / Regulation of criminal acts of corruption, by the Military/Government and
Legislative Authorities, to eradicate criminal acts of corruption, carried out by state
officials, is widespread in Indonesia, as a serious problem which constitutes extra
ordinary crimes or systematic extraordinary crimes.
Corruption is an act that harms state finances or the state economy for the
benefit of oneself, other people, the company, through abuse of position, bribery,
extortion, fraudulent acts, clashes in procurement of goods, and gratification.
In overcoming criminal acts of corruption in Indonesia to date this has
occurred due to abuse of power and the limitations of criminal law which has not
been able to provide protection and a deterrent effect to the perpetrators of criminal
acts, so it is necessary that criminal politics can also be implemented with the aim
of providing protection to the Indonesian people.
For this reason, the only appropriate way to prevent criminal acts of
corruption is through non-penal or preventive efforts by carrying out prevention
before problems occur and developing attitudes and education regarding the causes
of criminal acts of corruption.
The research method used is normative law, namely research based on
literature study.
This research uses the policy theory of G.P. Hoefnagels, by focusing on
criminal policy as a rational response to crime, and Lowrence M. Friedman's
theory with legal structure, legal substance and legal culture, to create laws that
are just, certain and useful, based on Pancasila and the 1945 Constitution, for the
sake of a policy to eradicate criminal acts of corruption in Indonesia
The urgency of non-penal policy outside of penal criminal law, is a preventive
effort, namely preventing crime before it occurs through guidance, education,
social, cultural towards community prosperity rather than the application of
penal/criminal law which is full of revenge and suffering.
Keywords : Policy, Criminal Politics, Nonpenal and Preventive