Abstract :
ABSTRAK
Judul : Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah
Bank Pengguna Mobile banking Dalam Perspektif Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Perkembangan mobile banking terbilang cepat, mengingat kebutuhan
masyarakat modern sangat mengedankan mobilitas. Mobile banking pada
daarnya memberikan kemudahan nasabah mengecek rekening tabungan dan
melakukan berbagai transaksi keuangan karena perbankan mengijinkan nasabah
mengecek rekening tabungan dan melakukan transaksi keuangan tanpa perlu
dilayani oleh teller manusia. Kemudaan ini juga memiliki kelemahan dan
masalah terkait penggunaannya. Masalah serius yang dihadapi oleh dunia
perbankan dalam penggunaan mobile banking antara lain seperti penipuan,
pencurian data nasabah serta kegagalan transaksi. Dalam kasus-kasus ini maka
penting adanya perlindungan hukum bagi para nasabah penguna mobile banking
di Indonesia, meningat bank ada sebuah lembaga yang menjadi kepercayan
masyarakat.
Jenis penelitian yang dipergunakan ketika penyusunan tesis ialah
penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Penelitian ini
mengkaji dan menganalisis bahan-bahan pustaka berupa peraturan perundangundangan
dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan
dibahas.
Dari hasil penelitian di peroleh bahwa Teori perlindungan hukum dan
kepastian hukum memiliki kaitan yang erat dalam pengaturan hukum terhadap
perlindungan data pribadi nasabah dalam layanan mobile banking perbankan.
Teori perlindungan hukum menekankan pada pentingnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas perlindungan data pribadi. Hak atas
perlindungan data pribadi merupakan hak asasi yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28G
Ayat (1). Selanjutnya, Tanggung jawab bank terhadap kerahasiaan data pribadi
nasabah merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak asasi
manusia. Bank sebagai penyelenggara layanan keuangan memiliki kewajiban
untuk menjaga kerahasiaan data pribadi nasabahnya. UU tersebut juga mengatur
sanksi yang tegas bagi bank yang melanggar ketentuan mengenai tanggung
jawab bank terhadap kerahasiaan data pribadi nasabah
Kata Kunci: Perlindungan data pribadi dan Mobile banking. / ABSTRACT
Title : Legal Protection of Personal Data Leakage of Bank Customers Using
Mobile banking from the Perspective of Law Number 27 of 2022
concerning Personal Data Protection.
The development of mobile banking is fairly fast, considering the needs
of modern society emphasise mobility. Mobile banking initially provides
convenience for customers to check their savings accounts and perform various
financial transactions because banks allow customers to check their savings
accounts and perform financial transactions without the need to be served by
human tellers. This convenience also has weaknesses and problems related to
its use. Serious problems faced by the banking world in the use of mobile banking
include fraud, theft of customer data and transaction failures. In these cases, it
is important to have legal protection for mobile banking customers in Indonesia,
considering that banks are institutions that are trusted by the public.
The type of research used when preparing the thesis is normative
juridical research (normative legal research method). This research examines
and analyses library materials in the form of laws and regulations and literature
related to the issues to be discussed.
From the results of the research, it is found that the theory of legal
protection and legal certainty has a close relationship in legal arrangements for
the protection of customers' personal data in mobile banking services. Legal
protection theory emphasises the importance of protecting human rights,
including the right to personal data protection. The right to protection of
personal data is a human right guaranteed by the 1945 Constitution of the
Republic of Indonesia (UUD 1945) Article 28G Paragraph (1). Furthermore,
the bank's responsibility for the confidentiality of customer personal data is one
form of legal protection of human rights. Banks as financial service providers
have an obligation to maintain the confidentiality of their customers' personal
data. The law also regulates strict sanctions for banks that violate the provisions
regarding bank responsibility for the confidentiality of customer personal data.
Keywords: Personal data protection and Mobile banking.