DETAIL DOCUMENT
Efektvitas Pemberlakuan Pidana Mati di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Damanik, Lamria
Subject
LAW 
Datestamp
2024-04-22 03:35:37 
Abstract :
ABSTRAK Negara Indonesai sebagai negara yang berlandaskan hukum yang memberikan pengakuan dan jaminan terhadap Hak asasi Manusia yang diatur dalam Undang- Undang Dasar 1945. . Pada hakekatnya pidana mati merupakan pidana menghilangkan nyawa terpidana, maka dengan menghilangkan nyawa pelaku tindak pidana, berarti menghentikan pelaku untuk melakukan kejahatan, alasan didasarkan pada alasan konvensional yaitu pidana mati sangat dibutuhkan guna menghilangkan orang-orang yang dianggap membahayakan kepentingan umum atau negara dan dirasa tidak dapat diperbaiki lagi sedangkan dari sudut pandang Hak Asasi Manusia sudah jelas melanggar. Pertimbangan mengenai penghapusan pidana mati di indonesia didasrkan pada Hak untuk hidup dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang 1945 Pasal 28 A dan Pasal 28 I Ayat (1). Sedangkan dalam ICCPR Pasal 6 dikatakan bahwa setiap manusia memiliki hak hidup yang bersifat melekat atau inheren yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Secara spesifik, penghapusan hukuman mati dibahas dalam Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) merupakan hukum HAM internasional yang secara spesifik bertujuan untuk menghapus hukuman mati. / ABSTRACT Indonesia is a country based on law that provides recognition and guarantee of human rights regulated in the Law 1945 Constitution. . In essence, the death penalty is a punishment for eliminating the life of the convict, then by eliminating the life of the perpetrator of a criminal act, it means stop the perpetrator from committing a crime, the reason is based on reason Conventionally, the death penalty is really needed to eliminate people which is considered to endanger the public or state interests and is deemed unacceptable corrected further, while from a human rights perspective it is clear violate. Considerations regarding the abolition of the death penalty in Indonesia are based The right to life is guaranteed and protected by the 1945 Law Article 28 A and Article 28 I Paragraph (1). Meanwhile, in ICCPR Article 6 it is said that every Humans have an inherent or inherent right to life that cannot be denied reduced under any circumstances. Specifically, the abolition of the death penalty was discussed in the Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) is an international human rights law that specifically aims to abolish the death penalty. 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia